A− A+

Fokus Jepara – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengungkap kasus dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Seorang warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi telah ditangkap terkait perkara tersebut. Kasus ini bermula dari pengaduan langsung jemaah Kloter UPG 29 asal Merauke kepada Menteri Haji dan Umrah saat berada di Makkah pada 2 Juni 2026.

Para jemaah melaporkan dana yang mereka setorkan untuk pelaksanaan badal haji dan kurban diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan hasil penelusuran mengarah kepada seorang mukimin bernama Mukhtar yang diduga menerima sekaligus menguasai dana tersebut.

Baca juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj membentuk tim koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian Indonesia di Arab Saudi, serta otoritas keamanan setempat. Hasil pendalaman mengarah pada penangkapan Mukhtar. Otoritas Arab Saudi kemudian menahan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, Kemenhaj juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Salah satunya adalah seorang pembimbing ibadah kloter berinisial EMH yang berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Timika. EMH diduga turut terlibat dalam pengumpulan dana badal haji dan kurban dari jemaah asal Papua.

Setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang diterimanya. Kemenhaj juga menemukan sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan dugaan badal haji fiktif dan pengelolaan kurban.

Baca juga:

Perjalanan haji pada masa kini tentu sangat berbeda dibandingkan masa lampau. Pada era kolonial Belanda, perjalanan haji membutuhkan kegigihan dan perjuangan besar agar bisa menapakkan kaki di Tanah Suci. Perjuangan panjang tersebut menjadi bagian dari sejarah perjalanan haji Indonesia hingga akhirnya jemaah kini dapat menikmati fasilitas yang jauh lebih nyaman.

Kemenhaj melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terindikasi melakukan praktik non-prosedural selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Para mafia badal haji fiktif itu melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan badal haji fiktif, pengelolaan dam yang tidak sesuai ketentuan, penggelapan dana kurban, hingga upaya penyusupan jemaah non-prosedural ke kawasan Arafah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai tata kelola haji. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga penyelenggaraan haji tetap transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Baca juga:

Pemerintah juga ingin mencegah praktik komersialisasi jemaah demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Dengan demikian, diharapkan perjalanan haji dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh jemaah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.