Fokus Jepara – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan regulasi baru yang akan mengubah lanskap industri pasar modal Indonesia pada tahun 2026. Dengan kebijakan ini, perusahaan sekuritas dan manajer investasi diwajibkan untuk memiliki modal yang jauh lebih besar agar dapat beroperasi secara penuh. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, terutama di tengah meningkatnya risiko pasar dan perkembangan teknologi finansial.
Aturan baru ini diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, OJK mengkategorikan perusahaan efek ke dalam tiga kelompok berdasarkan kekuatan modal dan cakupan bisnis, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin luas pula aktivitas perdagangan dan layanan investasi yang dapat dijalankan oleh perusahaan sekuritas.
Dalam kategori PEKU 1, perusahaan efek hanya diperbolehkan melakukan pemasaran efek secara terbatas dengan syarat modal minimum sebesar Rp1 miliar dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kategori PEKU 2, perusahaan diwajibkan memiliki modal minimal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar agar dapat melakukan aktivitas penjamin emisi atau bertindak sebagai perantara pedagang efek. Kategori PEKU 3 mengharuskan perusahaan memiliki modal minimum Rp110 miliar dan MKBD sebesar Rp100 miliar untuk menjalankan layanan transaksi yang lebih luas, termasuk pembiayaan efek, produk terstruktur, dan transaksi efek luar negeri.
Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan cukup signifikan bagi perusahaan sekuritas dengan modal yang kecil. Banyak di antara mereka mungkin harus mencari tambahan modal, melakukan merger, atau membatasi aktivitas bisnis untuk tetap dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan baru OJK.
Selain itu, OJK juga memperketat regulasi bagi industri manajer investasi dengan membagi mereka ke dalam dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. Perusahaan yang termasuk dalam kategori MIKU 1 diwajibkan memiliki modal minimum Rp25 miliar, dengan tambahan MKBD sebesar 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk kategori MIKU 2, modal minimum yang harus dimiliki adalah Rp50 miliar, dengan tambahan MKBD yang sama berdasarkan total aset yang dikelola.
Regulator juga menetapkan target dana kelolaan minimum bagi manajer investasi. Perusahaan di kategori MIKU 1 diharuskan mengelola dana minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme di sektor investasi dan memperkuat kepercayaan dari investor, baik domestik maupun asing.
Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini akan menciptakan industri pasar modal yang lebih sehat dan kompetitif. Perusahaan-perusahaan dengan fundamental yang kuat diprediksi akan lebih siap dalam menghadapi volatilitas pasar, meningkatkan kualitas layanan investasi digital, serta memperluas akses investasi global bagi nasabah di Indonesia.
Dalam konteks meningkatnya jumlah investor di pasar modal yang didominasi oleh generasi muda, penerapan aturan baru ini menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan dana masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap modal dan tata kelola perusahaan, diharapkan investor akan lebih percaya diri dalam melakukan transaksi saham, reksa dana, dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
