Fokus Jepara – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia membuat masyarakat perlu lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan di Indonesia secara rutin memperbarui daftar platform pinjol yang telah mengantongi izin resmi.
Per 31 Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup layanan konvensional maupun syariah. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol berizin OJK secara langsung melalui laman resmi OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah memeriksa daftar pinjol resmi yang telah berizin OJK untuk terhindar dari praktik pinjol ilegal.
Outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 101,03 triliun hingga Maret 2026. Seiring meningkatnya penggunaan layanan tersebut, masyarakat diimbau memastikan platform yang digunakan telah memiliki izin resmi dari OJK.
Di tengah meningkatnya penyaluran pinjaman online, masyarakat diminta lebih berhati-hati memilih platform pinjaman dan memastikan perusahaan penyelenggara telah mengantongi izin dari OJK.
Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan dan berpotensi merugikan masyarakat. Risiko yang ditimbulkan pun beragam, mulai dari bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
OJK secara berkala memperbarui daftar penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online legal yang telah memperoleh izin operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan pinjaman daring masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Di tengah pesatnya perkembangan layanan pinjaman digital, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi pinjaman. Pastikan Anda telah memeriksa daftar pinjol resmi yang telah berizin OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Kesimpulan, pinjaman online yang aman dan terpercaya hanya dapat diperoleh dari platform yang telah berizin OJK. Pastikan Anda untuk memeriksa daftar pinjol resmi sebelum mengajukan pinjaman untuk terhindar dari praktik pinjol ilegal.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
