Fokus Jepara – Aktris Davina Karamoy baru-baru ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Davina mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban dalam kasus ini karena telah menyetor uang muka pendaftaran Haji Plus sebesar 10.000 dolar AS (sekitar Rp164 juta) yang kini terancam tidak dapat digunakan.
Menurut kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, Davina telah mendaftarkan dirinya dan ibundanya untuk program Haji Plus di Hanania Group. Davina bahkan telah membayarkan uang muka ke agen perjalanan ibadah tersebut.
Davina mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan dirugikan karena telah membayarkan uang muka yang cukup besar. Ia berharap bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
Kasus penipuan Hanania Group ini telah menyebabkan banyak korban, tidak hanya Davina Karamoy. Banyak orang yang telah membayarkan uang muka untuk program Haji Plus dan lain-lain, namun tidak mendapatkan apa yang telah dibayarkan.
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini. Polisi berharap dapat segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab dan mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh korban.
Bagi Anda yang telah menjadi korban penipuan Hanania Group, segera laporkan kepada pihak berwajib dan jangan ragu untuk meminta bantuan. Jangan biarkan pelaku penipuan ini lolos dari hukuman dan terus merugikan orang lain.
Kasus ini merupakan contoh bahwa penipuan dapat terjadi pada siapa saja, tidak peduli status sosial atau jabatan. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi atau membeli produk atau jasa.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
