A− A+

Fokus Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini melibatkan sekitar 20 forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor di seluruh Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK telah meminta keterangan terhadap sejumlah petinggi forwarder-forwarder tersebut, terutama yang tidak berhubungan dengan PT Blueray Cargo.

Baca juga:

KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan suap serta gratifikasi pengurusan impor barang ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

KPK juga telah mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga:

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK telah mengungkap kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melibatkan sekitar 20 forwarder dan beberapa pejabat tinggi, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.