Fokus Jepara – Kontroversi lagu berbahasa Sunda berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan dan dipublikasikan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, telah menimbulkan kemarahan luas, terutama dari perempuan. Lirik lagu tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan tidak pantas untuk dipublikasikan oleh seorang pejabat publik.
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, pernyataan pejabat yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan bukanlah persoalan etika komunikasi semata, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menegaskan bahwa seorang bupati harus memahami setiap ucapan, karya, maupun tindakannya akan selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga perlu menjaga etika dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Lebih luas lagi, aparatur sipil negara terikat oleh kode etik yang mewajibkannya untuk bertutur kata dan bertindak dengan sopan sesuai dengan norma yang berlaku, menghargai setiap orang tanpa memandang jenis kelamin, serta menghindari diskriminasi dan menghormati martabat perempuan.
Dengan kata lain, seorang pejabat publik tidak dapat berlindung di balik dalih "candaan" atau "karya seni" ketika ucapannya merendahkan martabat kelompok tertentu, terlebih jika menjadi pemimpin yang seharusnya melindungi kelompok tersebut.
Om Zein telah diingatkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk menjaga etika dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh lagu tersebut. Namun, kemarahan publik terhadap lagu tersebut masih belum berkurang.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
