A− A+

Fokus Jepara – Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui lokapasar. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Praktisi perpajakan Jonathan Nainggolan mengatakan penundaan ini bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah, ‘marketplace’, dan pelaku usaha untuk memastikan kesiapan implementasi dan komunikasi kebijakan berjalan lebih baik.

Pemerintah juga berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga:

Penerapan pemungutan pajak melalui platform e-commerce resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga variabel-variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian retail. Ia juga menekankan bahwa penangguhan kebijakan pajak e-commerce hanya berlaku untuk aktivitas domestik, sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Baca juga:

Kesimpulan dari kebijakan pajak e-commerce yang ditunda ini adalah pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada saat yang tepat, ketika ekonomi dan daya beli masyarakat telah membaik. Dengan demikian, diharapkan kebijakan pajak e-commerce dapat berjalan efektif dan tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: