Daftar Isi
Fokus Surabaya – JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh resmi mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sementara UMK dan upah minimum sektoral ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
Dasar Perhitungan
Menurut Said Iqbal, terdapat tiga komponen utama yang digunakan dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027, yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur indeks antara 0,5 hingga 0,9.
Data yang digunakan adalah periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026. Berdasarkan data BPS, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” kata Said.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka itu menjadi dasar batas bawah usulan 7,5 persen, sedangkan batas atas 9,5 persen mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya mencapai 20,05 persen.
Desakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selain upah, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI untuk merespons usulan buruh dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. KBPBI terdiri dari 18 konfederasi buruh dan 147 federasi buruh. Presiden KSPI Andi Gani yang mewakili KBPBI menyatakan draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan dan memberikan tenggat hingga 22 September 2026.
“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menambahkan beberapa hal dalam draf RUU belum sesuai tuntutan buruh, seperti pengupahan, ketentuan kontrak, outsourcing, hingga pekerja platform. “Sudah puluhan tahun menjadi polemik, buruh mudah di-PHK, sistem kerjanya buruk, makanya ini kesempatan. Karena undang-undang ketenagakerjaan ini akan berlaku 10, bisa sampai 20 tahun ke depan,” ujar Sunarno.
Ancaman Demo dan Tuntutan Lain
KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Oktober 2026 secara bertahap, dimulai dari kantor gubernur di seluruh provinsi. Aksi ini juga membawa tuntutan lain, antara lain mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, serta penghapusan skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan masyarakat pajak jaminan hari tua itu 0 persen. Sekarang kan 5 persen, pajaknya kami minta 0 persen,” tegas Said Iqbal.
Tekanan Global dan PHK di Eropa
Di sisi lain, industri manufaktur Eropa menghadapi tekanan besar akibat persaingan dari China. Asosiasi industri Eurometal memperkirakan sekitar 300 ribu pekerjaan manufaktur di Uni Eropa berisiko hilang sepanjang sisa 2026. Defisit perdagangan UE-China mencapai 31,9 miliar euro pada April 2026, setara Rp649,4 triliun, atau sekitar Rp20,4 triliun per hari.
Ketergantungan rantai pasok UE terhadap China juga tinggi. China memasok 88 persen impor asam amino dan 96 persen polyhydric alcohol UE, bahan penting bagi farmasi, plastik, kosmetik, cat, dan antifreeze. Kondisi ini diperparah dengan harga produk China yang 30-50 persen lebih murah meski kualitasnya sekitar 95 persen dari produk Eropa.
“Persoalan utama bukan hanya masuknya barang jadi seperti kendaraan listrik, melainkan besarnya volume komponen China yang membuat industri Eropa semakin bergantung,” kata Jens Eskelund, Presiden European Chamber of Commerce in China.
Tekanan global ini menjadi peringatan bagi Indonesia agar tidak terjebak dalam ketergantungan impor yang dapat mengancam industri dan lapangan kerja domestik.
Kesimpulan
Usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen menjadi sorotan utama dunia ketenagakerjaan Indonesia. KSPI dan Partai Buruh berjanji memperjuangkan angka tersebut melalui Dewan Pengupahan, sambil mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh. Ancaman demo besar-besaran pada Oktober 2026 menjadi sinyal kuat bahwa buruh tidak akan tinggal diam jika aspirasi mereka diabaikan. Sementara itu, gelombang PHK di Eropa akibat gempuran produk China menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap industri dan pekerja dalam negeri harus menjadi prioritas di tengah persaingan global yang semakin ketat.







