A− A+

Fokus JeparaJakarta, Kompas.com – Perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, menolak keras rencana pengosongan Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Rencana tersebut berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sudah disampaikan pemerintah melalui surat tertulis kepada PT Indobuildco.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan tiga alasan mengapa eksekusi yang akan dilakukan berpotensi menyebabkan masalah baru.

Baca juga:

Pertama, karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. ‘Mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan, ada eksekusi secara melanggar hukum. Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,’ ujar Hamdan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hamdan pun mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001, tanpa ada uang jaminan senilai obyek yang dititipkan pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan secara serta merta tidak boleh dijalankan.

Kedua, menurutnya eksekusi akan menimbulkan masalah sosial. Sebab pengosongan Hotel Sultan akan menghentikan aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan yang saat ini menjadi tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor dan keluarganya.

Hamdan menegaskan, saat ini tidak ada jaminan para karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali. ‘Karena menurut keterangan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau,’ ujarnya.

Ketiga, eksekusi pengosongan Hotel Sultan dinilai akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional. Alasannya, karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco.

Baca juga:

Hamdan pun menilai pernyataan pemerintah yang menyatakan eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

‘Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel,’ tegasnya.

Hamdan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengosongan Hotel Sultan dan memikirkan dampaknya pada masyarakat.

PT Indobuildco telah menjadi pengelola Hotel Sultan sejak tahun 1990-an dan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengelola hotel terbaik di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang telah berdiri selama lebih dari 20 tahun, PT Indobuildco telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengelola hotel terbaik di Indonesia.

Baca juga:

PT Indobuildco telah menjadi pengelola Hotel Sultan sejak tahun 1990-an dan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengelola hotel terbaik di Indonesia.

PT Indobuildco telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengelola hotel terbaik di Indonesia dan telah menjadi salah satu pengelola hotel terbaik di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.