Fokus Jepara – Penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan dari balik layar tata kelola kepegawaian daerah. Lembaga antirasuah kini tengah mendalami modus pencatutan nama warga hingga praktik PHK sepihak yang dialami tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dua saksi, Boge dan Yusril Eko Riyadi, memberikan kesaksian mencengangkan mengenai nasib mereka yang terseret dalam pusaran kasus ini—mulai dari mantan pekerja yang diberhentikan tanpa surat resmi, hingga seorang barista yang baru menyadari namanya tercatat sebagai pegawai outsourcing pemkab saat menerima surat panggilan dari KPK.
Boge mengaku, telah menyampaikan berbagai hal kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalaman kerjanya, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya tanpa disertai surat resmi pemberhentian. Hal itu disampaikan Boge, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK di Polres Pekalongan Kota.
Yusril Eko Riyadi, mantan barista restoran milik Fadia Arafiq, mengaku kaget saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Pasalnya, nama Yusril tercatat sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Padahal, selama tiga tahun terakhir, Yusril bekerja sebagai barista di Big Boss Resto. Restoran tersebut merupakan milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga outsourcing untuk Pemkab Pekalongan milik keluarga Fadia. Terkait hal ini, Yusril menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota. "Saya baru tahu sekarang. Sebelumnya tidak tahu sama sekali kalau nama saya masuk outsourcing," ujar Yusril seusai pemeriksaan.
Penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 35 orang dalam tiga hari. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berusaha mengungkap relasi para pihak dan ketidaksesuaian administrasi yang terjadi selama masa jabatan mantan bupati.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik gelap kepegawaian di Kabupaten Pekalongan. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak lanjuti pelanggaran yang telah terjadi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa praktik gelap kepegawaian di Kabupaten Pekalongan telah terjadi dan perlu ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. KPK terus berusaha mengungkap kebenaran dan menindak lanjuti pelanggaran yang telah terjadi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
