Fokus Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.
Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak mengandung unsur kekeliruan. Pihak jaksa menyatakan keberatan terdakwa terkait materi pokok perkara harus diuji melalui pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) para ahli. Sebanyak 26 ahli dihadirkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut, namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima BAP para ahli itu secara lengkap.
Tifa menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, ia telah meminta BAP tersebut, baik melalui surat maupun dalam persidangan. Namun, sampai sidang yang ketiga ini, BAP yang kami terima itu belum lengkap juga, dan itu jantungnya.
Keputusan majelis hakim ini diharapkan dapat memperjelas situasi perkara yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Dokter Tifa tetap optimistis bahwa eksepsi yang diajukannya akan diterima oleh majelis hakim.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
