Metropolitan

Erin Serahkan CCTV Tandingan, Pengacara ART Hera: CCTV Bukan Satu-satunya Alat Bukti

Erin Serahkan CCTV Tandingan, Pengacara ART Hera: CCTV Bukan Satu-satunya Alat Bukti
Erin Serahkan CCTV Tandingan, Pengacara ART Hera: CCTV Bukan Satu-satunya Alat Bukti
A− A+

Fokus Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri komedian Andre Taulany, terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Herawati terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara yang kini naik ke tahap penyidikan itu memasuki babak baru setelah pihak Erin menyerahkan bukti rekaman kamera CCTV tandingan kepada penyidik.

Rekaman CCTV tersebut diserahkan Erin saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya. Bukti visual itu dibawa dalam bentuk hard disk dan langsung diterima penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan barang bukti yang diyakini dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya. “Kemarin kami mendampingi Ibu Erin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk agenda pemeriksaan. Beliau sudah diambil keterangannya dan kami memberikan barang bukti,” ujar Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Menurut Misyal, rekaman CCTV tersebut saat ini tengah menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan keaslian data. Pemeriksaan itu diperlukan agar rekaman yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan gambaran terang mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan Herawati.

Pihak Erin berharap rekaman tersebut dapat membantah tuduhan intimidasi maupun penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya. “Tuduhan soal ada intimidasi, penganiayaan dan sebagainya, itu bisa dilihat secara langsung dalam rekaman kamera CCTV,” kata Misyal.

Meski demikian, kehadiran CCTV tandingan dari kubu Erin tidak serta-merta menggugurkan bukti yang dimiliki pihak Herawati. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa rekaman kamera pengawas bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar laporan kliennya.

“Apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain,” tegas Deolipa.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Puslabfor Polri terhadap rekaman CCTV di rumah tersebut. Menurutnya, hasil analisis itu memiliki dua kemungkinan, yakni memperkuat dugaan penganiayaan atau justru tidak menangkap titik insiden kekerasan sama sekali.

Baca juga:

“CCTV itu berkemungkinan menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan laporan Hera, atau alat bukti yang tidak menggambarkan kejadian. Karena kita nggak tahu sebenarnya kejadiannya di sebelah mana di rumah ini,” paparnya.

Deolipa menyebut proses hukum perkara ini sudah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan tersebut menunjukkan penyidik telah memiliki dasar untuk melanjutkan penanganan perkara.

Di sisi lain, pihak Erin juga menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu didaftarkan sejak 27 Agustus 2026 dan berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai wakil rakyat bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi objektivitas penyidikan. Menurutnya, sebagai anggota dewan, Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ungkap Misyal.

Ia menambahkan, pernyataan seorang anggota DPR RI memiliki bobot berbeda karena membawa posisi sebagai wakil rakyat. “Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan dapat mempengaruhi penyidikan,” katanya.

Baca juga:

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas rekaman CCTV yang menjadi barang bukti. Hasil tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin Wartia.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus menyentuh persoalan relasi antara majikan dan asisten rumah tangga. Terlepas dari dinamika yang berkembang, kedua belah pihak sama-sama menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Yang terpenting, proses hukum diharapkan berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh alat bukti, baik rekaman CCTV, visum, maupun keterangan saksi, demi menemukan fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Mungkin Anda Suka