A− A+

Fokus JeparaKoalisi tuntut latihan militer Kopdes Merah Putih dihentikan karena adanya kematian beberapa peserta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Menurutnya, materi pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) berbeda dengan pembekalan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) telah dihapus oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Baca juga:

Menurut Rico, kegiatan diarahkan menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial. Penyesuaian dilakukan setelah Kemhan melaksanakan evaluasi dan penyesuaian terhadap pelatihan bagi calon manajer Kopdes Merah Putih dan KNMP.

Saat ini, materi pelatihan bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP menjadi pembekalan bela negara dan manajerial. Menurut Rico, penyesuaian keguatan baru diarahkan membangun karakter disiplin, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, tanggung jawab, hingga kerja sama.

Rico mengatakan dalam penyesuaian ini tak ada kegiatan menembak maupun pelatihan materi taktis militer. Dalam penyesuaian ini materi teknis dan taktis militer sudah dihilangkan, termasuk kegiatan menembak, taktik regu senapan, serta kegiatan taktis dan teknik lainnya.

Kemhan juga memastikan, sudah tidak ada lagi latihan militer dalam kegiatan pembekalan untuk calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, aktivitas fisik para peserta pun dibatasi pada olahraga ringan seperti senam atau jalan kaki.

Tidak ada lagi latihan fisik dalam pengertian latihan militer. Aktivitas yang ada hanya bersifat olahraga ringan untuk menjaga kebugaran seperti senam pagi atau jalan kaki ringan dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta.

Kemenhan memperkuat pengawasan kesehatan melalui pemantauan harian, pemeriksaan lanjutan bagi peserta yang memiliki faktor risiko, serta penguatan mekanisme pelaporan keluhan dan rujukan medis. Peserta dengan kondisi kesehatan tertentu juga mendapat perhatian khusus agar tidak mengikuti aktivitas yang melebihi kemampuannya.

Prinsip utama dari seluruh penyesuaian ini adalah keselamatan dan kesehatan peserta.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) membentuk tim untuk menyelidiki kematian lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) usai mengikuti latihan dasar militer. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan sedang melakukan investigasi internal terkait penyebab kematian tersebut.

Baca juga:

Tim investigasi tersebut berasal dari Kemenhan dan Kementerian Kesehatan. Kami belum mengarah ke arah proses hukum karena kami masih melakukan investigasi internal dulu.

Selain proses hukum, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik. Langkah tersebut dinilai dapat menghasilkan bukti ilmiah penyebab kematian dan menjadi proses penyidikan pidana.

Donny menyampaikan Kementerian Pertahanan sudah proaktif dalam mencari kebenaran terhadap kasus ini. Salah satu langkah investigasi yang dilakukan adalah menelusuri pemeriksaan kesehatan lima peserta SPPI tersebut.

Donny menilai investigasi menjadi penting untuk mendapatkan data tambahan yang dapat mengungkap wafatnya lima peserta SPPI tersebut.

Sejauh ini, Donny mencatat perhatian utama pihaknya adalah peserta yang meninggal karena penyakit infeksi paru di DKI Jakarta, yakni Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Novia Rahmadhani Sihotang.

Kematian karena infeksi paru ini disebabkan penularan di sana. Kami juga lakukan tindakan pencegahan bersama Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginvestigasi meninggalnya lima calon manajer Kopdes saat latihan dasar militer.

Menurutnya, investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan pelatihan, termasuk dugaan pelanggaran HAM.

Baca juga:

Adapun Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi wafatnya lima peserta SPPI perlu menjadi perhatian serius penyelenggara.

Pramono mensinyalir peristiwa tersebut telah melanggar setidaknya dua pasal HAM di Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28A dan Pasal 28H.

Secara rinci, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Sementara itu, Pasal 28H menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kesimpulan, kematian lima peserta SPPI usai mengikuti latihan dasar militer merupakan kasus yang serius dan memerlukan investigasi menyeluruh. Kementerian Pertahanan harus bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan peserta dan segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.