Nasional

Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI
Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI
A− A+

Fokus Surabaya – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan atas perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perkara bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini telah bergulir hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada putusan.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Koalisi yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK, serta sejumlah individu seperti Ikhsan Yosarie, M. Adli Wafi, dan M. Kevin Setio Haryanto menilai penundaan putusan semakin problematis karena kerugian konstitusional yang dialami masyarakat terus terjadi.

Direktur Imparsial, Adiputra Ardi Manto, menyatakan bahwa MK adalah benteng terakhir untuk memperjuangkan supremasi sipil. “Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga atas proses remiliterisasi atau apa pun namanya, proses militerisasi yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini,” tegasnya.

Perkara ini menguji sejumlah pasal dalam UU TNI, antara lain Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, Pasal 53 ayat (4), serta Pasal 74 ayat (1) dan (2). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan, yang berdampak pada perlindungan HAM, prinsip kesamaan di hadapan hukum, dan profesionalisme militer.

Adiputra menambahkan bahwa perluasan kewenangan TNI telah menimbulkan persoalan nyata. “Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, penundaan putusan bertentangan dengan asas tersebut.

Selain itu, koalisi menyoroti menguatnya infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI. Salah satu contohnya adalah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait Kasus Andrie Yunus. Pada tingkat banding, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dijatuhi pidana pemecatan. Hal ini memperlihatkan persoalan dalam pengujian Pasal 74 UU TNI mengenai konsekuensi anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil.

Direktur DeJuRe, Bhatara Ibnu Reza, yang juga mewakili tim advokasi, menambahkan bahwa penundaan putusan membuat kerugian konstitusional semakin nyata. “Pada saat bersamaan, kami melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer,” kata Bhatara.

Perkara ini terakhir disidangkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK. Pemohon kemudian menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Namun, hingga kini MK belum membacakan putusan.

Koalisi menilai bahwa penundaan putusan tidak hanya merugikan pemohon, tetapi juga masyarakat dan sistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Mereka meminta MK segera memberikan kepastian hukum melalui putusan yang adil dan berpihak pada supremasi sipil.

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kembalinya militerisme dalam kehidupan bernegara. UU TNI yang disahkan pada 26 Maret 2025 dinilai membuka ruang bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil dan memperluas operasi militer selain perang, yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Dengan semakin menguatnya militerisme, MK dituntut untuk segera memutus perkara ini agar tidak semakin memperparah kondisi supremasi sipil di Indonesia. Putusan MK akan menjadi penentu arah demokrasi dan perlindungan HAM di masa depan.

Mungkin Anda Suka