A− A+

Fokus Jepara – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) meninggal dunia saat menjalani proses detensi keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. CJMH meninggal pada Jumat (10/7/2026) malam setelah sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di ruang detensi.

Menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Ferry Tri Ardhiansyah, CJMH sempat mendapat penanganan medis darurat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca juga:

CJMH ditahan karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay) dan akan dideportasi. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh CJMH sebelumnya diterima Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, petugas menyimpulkan CJMH terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai beberapa kali memanggil CJMH untuk klarifikasi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Petugas kemudian menangkap CJMH di kediamannya di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, didampingi aparat banjar setempat, Jumat (10/7/2026).

Seusai ditangkap, CJMH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian. Saat petugas piket berjaga dan melakukan pemantauan melalui CCTV, terlihat kejanggalan karena CJMH tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat di toilet.

Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan deteni dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas kemudian menghampiri korban dan memeriksa tanda-tanda vitalnya. Pertolongan pertama diberikan, termasuk bantuan oksigen. Imigrasi juga segera menghubungi rumah sakit terdekat untuk meminta ambulans.

Baca juga:

Tim medis yang tiba di lokasi memberikan penanganan awal sebelum membawa CJMH ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, pria tersebut dinyatakan meninggal.

Kasus kematian CJMH ini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus melakukan operasi penertiban terhadap WNA bermasalah di Bali. Dalam enam bulan terakhir, sebanyak 342 WNA dideportasi dari Bali karena melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya menyambut terbuka setiap orang asing, baik wisatawan maupun investor yang datang ke pulau Dewata. Namun, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

Operasi penertiban WNA bermasalah ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja imigrasi yang ada di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga:

Petugas menyisir kawasan hunian dan titik-titik rawan yang kerap menjadi basis aktivitas terselubung para orang asing. Dalam operasi tersebut, ditemukan beragam jenis pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay, penyalahgunaan visa liburan untuk bekerja, investasi fiktif, hingga aksi tak pantas yang mengganggu ketertiban umum dan melecehkan norma adat istiadat Bali.

Kasus kematian CJMH ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi dan pemerintah. Penting untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap WNA bermasalah di Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.