Daftar Isi
Fokus Surabaya – Warga pesisir Pantai Pengeragoan, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, digegerkan oleh kemunculan seekor hiu paus berukuran raksasa yang terdampar pada Sabtu pagi, 12 September 2026. Satwa laut dilindungi itu ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di tepi pantai Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, memicu respons cepat dari berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat.
Kapolsek Pekutatan, Kompol Benyamin Nikijuluw, yang memimpin langsung pengamanan di lokasi, membenarkan penemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ciri-ciri fisik satwa itu sangat jelas mengarah pada spesies hiu paus. “Satwa laut ini ditemukan tadi pagi. Dari pola di tubuhnya yang berwarna gelap dengan bintik-bintik putih serta memiliki sirip di punggung, diduga kuat jenis hiu paus,” ujar Benyamin.
Begitu menerima laporan dari warga, personel Polsek Pekutatan langsung meluncur ke lokasi. Petugas kepolisian segera memasang garis pengaman dan menertibkan warga yang berdatangan untuk melihat dari dekat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat hiu paus merupakan satwa laut yang dilindungi oleh undang-undang.
Imbauan Tegas kepada Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Kompol Benyamin menegaskan bahwa pihaknya melarang keras warga untuk menyentuh, menaiki, atau melakukan tindakan apa pun terhadap satwa tersebut. “Jangan menarik, memukul, menaiki, memindahkan maupun mengambil bagian tubuhnya. Kami bersama pemerintah desa dan instansi terkait melakukan koordinasi agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan aman,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mendekat demi keselamatan bersama. Proses identifikasi dan penanganan medis terhadap satwa laut tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ahli dari instansi terkait yang memiliki kompetensi di bidang kelautan dan konservasi.
Tim Gabungan Turun Tangan
Setelah dilaporkan, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Banyuwedang Buleleng, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Jembrana, serta TNI dan Polri, segera dikerahkan ke lokasi. Tim dari JSI melakukan proses nekropsi untuk memperoleh data biologis serta mengetahui kondisi dan faktor yang berkaitan dengan kematian satwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hiu paus tersebut telah mati. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan, satwa ini memiliki panjang sekitar delapan meter, lebar badan 3,5 meter, lingkar badan 4,8 meter, dan lebar mulut 2,15 meter. Hiu paus ini berjenis kelamin jantan.
Dikubur dengan Alat Berat
Setelah dipastikan mati dan diperiksa oleh dokter hewan, bangkai hiu paus tersebut langsung dikuburkan di lokasi kejadian dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Proses penguburan baru bisa dilakukan pada pukul 17.30 WITA setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
Kepala Satuan Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, menegaskan bahwa penanganan satwa ini dilakukan dengan terkoordinasi dan hati-hati. Menurutnya, hiu paus merupakan hewan laut yang mendapat perhatian besar dalam upaya konservasi. “Kami dari kepolisian fokus agar lokasi tetap aman, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan penanganan terhadap bangkai satwa dilakukan secara tepat. Dengan penanganan yang tepat tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Suparta.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang berjalan cepat, sehingga penanganan bangkai hiu paus dapat diselesaikan pada hari yang sama. Sepanjang proses evakuasi dan penguburan, petugas kepolisian terus berjaga untuk mencegah warga mendekat dan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan.
Fenomena yang Perlu Perhatian
Terdamparnya hiu paus di perairan Jembrana ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, wilayah perairan Bali juga pernah dilaporkan menjadi lokasi terdamparnya satwa laut besar. Para ahli menduga, perubahan kondisi lingkungan laut, arus bawah, hingga faktor kesehatan satwa menjadi penyebab utama kejadian serupa.
Hiu paus (Rhincodon typus) merupakan spesies ikan terbesar di dunia yang masuk dalam kategori rentan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Satwa ini dilindungi penuh oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi konservasi. Oleh karena itu, setiap penemuan hiu paus terdampar, baik dalam kondisi hidup maupun mati, harus ditangani oleh pihak berwenang.
Kepolisian dan instansi terkait berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian satwa laut dilindungi. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang sangat dibutuhkan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan aman bagi semua pihak.
Dengan penanganan yang sigap dan koordinasi yang solid antarinstansi, peristiwa ini diharapkan tidak menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat pesisir maupun bagi ekosistem laut di sekitar Pantai Pengeragoan. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelestarian laut dan isinya adalah tanggung jawab bersama.







