Ekonomi

Pertamina Blokir 8.589 Nopol Kendaraan di Sumbagsel, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi

Pertamina Blokir 8.589 Nopol Kendaraan di Sumbagsel, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi
Pertamina Blokir 8.589 Nopol Kendaraan di Sumbagsel, 31 SPBU di Sumbar Kena Sanksi
A− A+

Fokus SurabayaPadangPertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hingga September 2026, sebanyak 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan diblokir dari sistem transaksi BBM bersubsidi karena terindikasi melanggar ketentuan Program Subsidi Tepat. Selain itu, di Sumatera Barat, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. “Kami terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” ujarnya.

Baca juga:

Dari total 8.589 nopol yang diblokir, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Sumatera Selatan: 2.439 nopol
  • Lampung: 2.793 nopol
  • Jambi: 1.117 nopol
  • Bengkulu: 966 nopol
  • Bangka Belitung: 1.274 nopol

Pemblokiran dilakukan setelah tim verifikasi menemukan indikasi transaksi mencurigakan, seperti satu kendaraan yang berkali-kali mengisi BBM bersubsidi dalam sehari. Praktik ini dikenal dengan istilah “ngompas” atau melangsir BBM subsidi, yang merugikan konsumen yang benar-benar membutuhkan.

Selain pemblokiran nopol, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pemutusan pasokan sementara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Konsumen diharapkan memastikan data kendaraan yang digunakan telah sesuai serta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun sarana transaksi lainnya. “Pertamina terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rusminto.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi harian dan pencocokan data kendaraan di SPBU. Pertamina juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkan melalui Pertamina Contact Center 135.

Dengan langkah tegas ini, Pertamina berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pemblokiran nopol dan sanksi kepada SPBU menjadi bukti keseriusan Pertamina dalam menindak pelanggaran.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka