Fokus Surabaya – JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara setelah dua gugatan praperadilan yang dia ajukan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataan yang disampaikan usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), Febrie mengungkapkan kekecewaannya dan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi yang keliru.
“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie dengan tegas. Ia juga menyatakan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah diperiksa, dilaporkan, maupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” katanya.
Febrie menceritakan bahwa ia telah menangani sejumlah kasus korupsi besar, termasuk dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara. Namun, kerja keras tersebut justru dibalas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga pemberhentian sementara dari anggota kejaksaan. “Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujarnya penuh kekecewaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di Rumah Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. Adapun pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya–Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Febrie juga mengingatkan bahwa ada database mengenai penanganan berbagai perkara di Gedung Bundar Kejagung. Ia memastikan rekam jejak seluruh pihak yang terlibat dalam pelbagai perkara besar masih ada. “Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ujarnya. Ia juga meyakini di masa yang akan datang, para jaksa junior yang telah digembleng akan memiliki keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat. “Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” katanya.
Lebih lanjut, Febrie menegaskan dirinya tidak mempunyai kepentingan bisnis maupun fasilitas yang dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar yang selama ini ditangani Kejagung. Ia mengaku tidak memiliki IUP tambang dan konsesi sawit, atau meminta proyek pemerintah dan meminta kuota impor. “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” tuturnya.
Dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Febrie akan terus berlanjut ke tahap persidangan. Tim penasihat hukum Febrie menyatakan akan menghormati putusan hakim, namun tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikannya di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai jaksa antikorupsi. Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil, serta berharap agar kasus ini tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Febrie sendiri berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat memperoleh informasi yang benar mengenai perkara yang menjeratnya.
Dengan ditolaknya praperadilan, langkah selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Febrie dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi persidangan dan akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia untuk membela diri. Mereka juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif tanpa tekanan politik.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan tokoh yang memiliki rekam jejak dalam menangani perkara besar. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.








