News

Dalih Tak Nyaman, Ruben Onsu Bongkar Aset Sarwendah dan Alasan Tinggalkan Rumah Cilandak

Dalih Tak Nyaman, Ruben Onsu Bongkar Aset Sarwendah dan Alasan Tinggalkan Rumah Cilandak
Dalih Tak Nyaman, Ruben Onsu Bongkar Aset Sarwendah dan Alasan Tinggalkan Rumah Cilandak
A− A+

Fokus Surabaya – Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, perseteruan keduanya menyangkut dugaan penguasaan aset berupa sertifikat vila di Bogor yang disebut-sebut dimiliki Ruben Onsu. Pihak Ruben menuding Sarwendah menguasai surat tanah tersebut secara sepihak, sementara kubu Sarwendah membantah keras tuduhan itu dengan dalih bahwa penahanan sertifikat justru memiliki dasar hukum yang jelas.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, penahanan sertifikat vila tersebut merupakan konsekuensi dari klausul perjanjian yang tertuang dalam Akta 39, sebuah akta pembagian aset yang ditandatangani langsung oleh Ruben Onsu. Ia menjelaskan bahwa dalam akta tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pihak pertama sebelum proses balik nama dan serah terima aset dapat dilakukan.

Baca juga:

“Sekali lagi, apapun pendapatnya kita hargai. Itu hak seseorang untuk menjelaskan terkait pendapat hukumnya. Namun dari sisi saya, dari sisi kita, menyarankan baiknya dipelajari kembali klausul perjanjian itu. Dan perlu diingat, ada klausul yang menjelaskan bahwa terkait dengan pembagian pihak pertama diwajibkan untuk menyelesaikan untuk pembayaran sesuai yang ada pada Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3,” ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Jaenudin membeberkan bahwa inti dari permasalahan ini adalah kewajiban penyelesaian pinjaman di bank yang belum tuntas. Ia menyebut, banyak aset yang secara nama hak milik tercatat atas nama Sarwendah, namun masih terikat dengan kewajiban kredit yang harus diselesaikan oleh Ruben. Oleh karena itu, proses serah terima dan balik nama baru bisa dilakukan setelah seluruh kewajiban tersebut lunas.

“Itu sudah jelas. Apa bunyinya? Yaitu permasalahan BCA yang harus diselesaikan. Artinya begini lho, di bagian aset yang dimiliki RO itu banyak sekali nama hak miliknya atas nama Sarwendah. Jadi kalau itu mau dibalik nama termasuk mau serah terima, artinya Ruben harus menyelesaikan ini dulu,” sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah bentuk penahanan yang melanggar hukum, melainkan bagian dari pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Ia bahkan menantang pihak Ruben untuk membuktikan tuduhan penggelapan jika proses balik nama sudah selesai namun aset tersebut masih tetap dikuasai.

“Betul. Jadi itu bukan bentuk penahanan, tapi itu juga diatur dalam akta. Kecuali itu sudah diselesaikan, kecuali permasalahan kredit ini sudah selesai, sudah clear. Jadi sudah balik nama atas nama Sarwendah, terus juga balik nama dari nama Sarwendah ke RO. Kalau itu masih ditahan, itu baru penggelapan,” katanya.

Baca juga:

Ia juga mengingatkan agar publik dan pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana dalam sengketa ini. Menurutnya, tuduhan penggelapan terlalu prematur karena harus dipahami terlebih dahulu sebab akibat dari setiap klausul perjanjian yang ada.

“Jadi semuanya harus dipelajari secara detail. Jadi jangan gegabah bahwa ini penggelapan segala macam. Pastikan, apalagi terkait hal ini, ada sebab akibat. Kenapa begini atau begitu kan. Jadi kalau menurut saya terlalu prematur kalau tuduhan itu sebagai penggelapan,” tegas Jaenudin.

Dalam kesempatan itu, Jaenudin kembali menekankan bahwa seluruh kesepakatan bermuara pada Akta 39. Ia menyoroti bahwa Ruben merupakan pihak sah yang menandatangani perjanjian pembagian tersebut, sehingga persoalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi terhadap pelaksanaan akta, bukan pelanggaran terhadap perjanjian kredit dengan bank.

“Oh jelas. Sekarang pertanyaannya, yang tanda tangan di Akta 39 siapa? Ini kan terkait wanprestasi terhadap pelaksanaan Akta 39. Ya kan? Bukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan bank. Jadi itu pendapat saya tanpa mengurangi hormat pendapat dari pihak RO,” pungkasnya.

Di sisi lain, perseteruan ini juga diwarnai dengan pengungkapan alasan Ruben Onsu meninggalkan rumah di Cilandak. Ruben disebut-sebut merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi, sehingga memutuskan untuk tidak lagi menempati kediaman tersebut. Dalih ketidaknyamanan itu kemudian dikaitkan dengan bongkar-bongkaran aset yang didapat Sarwendah selama masa pernikahan mereka.

Baca juga:

Publik pun dibuat bertanya-tanya mengenai siapa sebenarnya yang berhak atas aset-aset tersebut. Pasalnya, meski banyak aset tercatat atas nama Sarwendah, kubu Ruben mengklaim bahwa kepemilikan sebenarnya ada pada Ruben. Sebaliknya, pihak Sarwendah bersikukuh bahwa segala tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan resmi dari kuasa hukum Ruben Onsu. Diharapkan respons tersebut mampu menyelesaikan polemik secara jernih dan tidak memperkeruh suasana. Masyarakat pun diimbau untuk menyikapi permasalahan ini secara bijak, mengingat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset dalam sebuah pernikahan, terutama yang melibatkan perjanjian tertulis, memerlukan kejelasan dan itikad baik dari kedua belah pihak. Tanpa penyelesaian yang transparan, sengketa seperti ini berpotensi merugikan tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara emosional bagi semua pihak yang terlibat.

Mungkin Anda Suka