Fokus Surabaya – Kasus hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya (38) semakin menuai sorotan. Pria yang dikenal sebagai penggerak layanan internet Sikakap Online ini harus duduk di kursi pesakitan karena dituduh menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin. Namun, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membuka tabir ironi: layanan yang ia rintis ternyata turut dinikmati oleh institusi penegak hukum, termasuk Polres Mentawai.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/09/2026), majelis hakim yang dipimpin Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan mendengarkan keterangan dari delapan saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang: tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi, hingga kepala desa dan dusun. Mereka dihadirkan oleh tim kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med., dari Kantor Hukum Romeo Yustisia.
Di ruang sidang, terungkap bahwa Polres Mentawai ikut menikmati akses internet dari Sikakap Online. Seorang saksi menyatakan, “Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online.” Menurutnya, ada tiga titik perangkat Sikakap Online yang dipasang di kompleks Polres Mentawai di Tuapejat: satu di bagian pelayanan, satu di ruang rapat (meeting room), dan satu lagi di rumah dinas Kapolres Mentawai. Perangkat tersebut dipasang pada Desember 2025.
Informasi ini sebelumnya juga disampaikan oleh saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu teknisi PT Mentawai Network Provider. Romi Martianus menegaskan bahwa fakta persidangan tidak dapat dipungkiri: Polres Mentawai memanfaatkan jaringan Starlink milik PT Mentawai Network Provider, namun Yogi tetap diproses hukum hingga ditahan di Rutan Kelas II B Padang oleh JPU. “Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi bulan Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online, ini lucu sekali,” ujar Romi usai persidangan.
Seluruh saksi yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kehadiran Sikakap Online di Mentawai sangat dibutuhkan. Jaringan internet di daerah tersebut sangat sulit diakses, sementara internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. “Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Mulai dari Puskesmas, sekolah, pelabuhan, syahbandar, anak sekolah, guru, pedagang, hingga kantor polisi pun memanfaatkan Sikakap Online, untuk kebutuhan sinyal yang layak dan stabil,” ungkap beberapa saksi.
Kasus ini menyoroti kesenjangan antara kebutuhan masyarakat akan konektivitas dan birokrasi perizinan yang rumit. Yogi Gilang Arya, yang berinisiatif menghadirkan internet layak di wilayah terpencil, justru berhadapan dengan hukum. Sementara itu, layanan yang ia bangun telah membantu banyak pihak, termasuk institusi yang seharusnya menjadi mitra dalam penegakan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Yogi masih berlanjut. Publik menantikan keadilan bagi sosok yang dianggap berkontribusi nyata bagi warga Mentawai. Kasus ini menjadi cermin bahwa pembangunan infrastruktur digital di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) masih menyisakan persoalan mendasar: bagaimana menghadirkan akses internet tanpa menjerat mereka yang berupaya mewujudkannya.





