Fokus Jepara – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menerapkan tujuh unit layanan internet satelit Starlink. Langkah ini ditujukan terutama bagi daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang selama ini mengalami kendala dalam akses layanan adminduk. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat, dr Maria Ria Come, menyampaikan bahwa pengadaan fasilitas internet satelit ini sangat penting untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Provinsi akan melakukan intervensi layanan penerbitan adminduk ke kabupaten, terutama di daerah yang masih blank spot. Upaya jemput bola akan maksimal karena ada layanan itu,” ungkap Ria saat ditemui media di Manokwari, Kamis (21/5/2026).
Fasilitas baru ini diharapkan tidak hanya memudahkan penerbitan dokumen seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan akta kelahiran, tetapi juga mendorong peningkatan cakupan perekaman data kependudukan. Ria menekankan bahwa fasilitas internet satelit dapat dimanfaatkan oleh tujuh kabupaten di Papua Barat yang akan melakukan kegiatan jemput bola (jebol) ke wilayah 3T untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, data menunjukkan bahwa perekaman KTP-el di Papua Barat telah mencapai 340.396 jiwa, atau sekitar 85,42 persen dari total 398.491 jiwa yang wajib memiliki KTP-el. Selain itu, pencapaian lainnya seperti kartu keluarga dan kartu identitas anak juga menunjukkan angka yang signifikan, yaitu masing-masing 97,93 persen dan 42,20 persen.
Dalam hal ini, Ria menjelaskan, prioritas akan diberikan kepada daerah dengan capaian perekaman KTP-el terendah, seperti Pegunungan Arfak. Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar seluruh masyarakat di wilayah tersebut mendapatkan identitas yang sah dan dapat mengakses layanan yang diperlukan.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan untuk lebih selektif dalam memberikan data kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Kanwil Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang menemukan adanya dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan KTP Indonesia untuk mengurus paspor. Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, mengingatkan pentingnya kolaborasi antara imigrasi dan Disdukcapil untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Friece menegaskan bahwa kejadian seperti ini dapat merugikan, dan oleh karenanya, Disdukcapil perlu lebih berhati-hati dalam memberikan identitas kepada pemohon. “Kami tidak menyalahkan Disdukcapil, kami berkolaborasi dan sinergi untuk memastikan data-data kependudukan yang ada dapat diandalkan,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah 3T dapat meningkat secara signifikan, memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari layanan dasar. Inisiatif ini tidak hanya akan membantu dalam perekaman data kependudukan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap layanan publik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
