Fokus Surabaya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape. Menurutnya, langkah tersebut mendesak dilakukan karena vape telah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya yang menyasar generasi muda.
“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sahroni menegaskan bahwa temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin mengkhawatirkan. Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape,” ucap dia.
Lebih lanjut, Sahroni optimistis perhatian Presiden terhadap bahaya penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. Dia menilai pencegahan harus dilakukan sebelum modus tersebut semakin meluas.
“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Hal ini disebabkan dengan masifnya temuan zat berbahaya dalam vape. Pernyataan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Dari barang bukti tersebut, 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepulauan Riau pada bulan Agustus, dan masih di bulan yang sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain daerah-daerah tersebut, BNN juga melakukan pengungkapan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Data tersebut menunjukkan bahwa vape bukan lagi sekadar produk tembakau alternatif, melainkan telah menjadi media peredaran narkotika dan zat psikoaktif baru. Hal ini diperkuat dengan temuan etomidate, sejenis obat penenang yang belakangan marak disalahgunakan dalam cairan vape. Etomidate memiliki efek sedatif kuat yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran hingga kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Komisi III DPR menilai bahwa pelarangan total vape merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di kalangan generasi muda. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap produk-produk yang berpotensi disalahgunakan.
Dukungan terhadap pelarangan total vape juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba. Presiden sebelumnya telah menekankan pentingnya perlindungan anak-anak dari bahaya narkotika, termasuk yang masuk melalui modus baru seperti vape. Oleh karena itu, dorongan BNN dan Komisi III DPR diyakini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Meskipun demikian, pelarangan total vape menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan edukasi dan alternatif bagi perokok dewasa yang beralih ke vape. Namun, bagi Sahroni dan BNN, keselamatan generasi muda adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Dengan semakin banyaknya bukti penyalahgunaan, negara diharapkan segera mengambil langkah tegas. Pelarangan total vape bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga soal masa depan bangsa. Jika tidak segera ditindak, celah ini akan terus dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk merusak generasi penerus. Komisi III DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar terlaksana dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.








