Nasional

Febrie Adriansyah Bungkam Tuduhan Pemerasan: Saya Digergaji Meski Kembalikan Rp300 Triliun

Febrie Adriansyah Bungkam Tuduhan Pemerasan: Saya Digergaji Meski Kembalikan Rp300 Triliun
Febrie Adriansyah Bungkam Tuduhan Pemerasan: Saya Digergaji Meski Kembalikan Rp300 Triliun
A− A+

Fokus Surabaya – JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan bersama dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026). Febrie didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Usai mengikuti proses pelimpahan, Febrie membantah keras tuduhan pemerasan yang menjeratnya. Ia menegaskan selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah diperiksa, dilaporkan, maupun dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya di Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga:

Febrie juga menyinggung sejumlah prestasi yang diraihnya saat memimpin Gedung Bundar. Ia menyebut perubahan Gedung Bundar terjadi sangat signifikan selama masa kepemimpinannya. Selain itu, ia mengklaim sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengembalikan aset senilai Rp300 triliun kepada negara dalam satu tahun. “Apalagi ketua Satgas PKH, Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya justru kita yang digergaji,” kata Febrie.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah kepemilikan 74 kilogram emas yang disita Kortas Tipidkor dalam perkara TPPU yang menjeratnya. Ia menegaskan telah memberikan penjelasan kepada penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung mengenai pemilik emas tersebut dan keterkaitannya. “Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujarnya. Ia berharap hakim dapat melihat permasalahan ini secara jernih dalam persidangan.

Lebih lanjut, Febrie membantah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, maupun pernah meminta kuota impor. “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit, saya tidak pernah minta kuota impor,” tegasnya.

Baca juga:

Di sisi lain, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menyoroti pengembalian uang Rp5 miliar oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik Kejagung. Menurut Kamilov, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus pidana Ferry. “Betul (harusnya tersangka). Seharusnya pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja,” kata Kamilov. Ia menilai penyidik seharusnya juga menetapkan Ferry Boboho sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98) Willy Prakarsa meminta publik tetap mengawal kasus Febrie Adriansyah. Ia menilai perhatian publik berpotensi terpecah akibat pemberitaan pergantian Menteri Keuangan pada September 2026. Willy menegaskan kasus ini bukan perkara biasa. “Kita minta usut tuntas, kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini bukan rakit lagi, bukan sampan, bukan perahu. Bukan kapal tanker, bukan kapal keruk, ini kelasnya sudah benar-benar kelas kapal tongkang. Ini lho, extraordinary crime,” ujarnya.

Willy juga mempertanyakan publikasi barang bukti uang dalam sejumlah penindakan hukum di Kejagung, termasuk kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan memecat Kepala Kejaksaan Agung apabila hanya mempublikasi uang sitaan tanpa penjelasan memadai mengenai tersangkanya. “Tersangkanya mana, gitu? Bukan hanya uang, kita cuma bertanya uang itu hasil dari apa? Oh, ini uang koruptor, tersangkanya mana?” tandasnya.

Baca juga:

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik diminta terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mengingat besarnya dampak kasus ini terhadap institusi Kejaksaan Agung dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alya Prameswari

Myrddin Mackynsie Abiola, atau yang akrab dipanggil "Myr" oleh tanaman hiasnya (karena tanaman tidak bisa berbicara), adalah penulis yang memulai karirnya pada tahun 2022. Surabaya menjadi tempat tinggalnya yang nyaman, meski ia lebih sering berselingkuh dengan jalan-jalan Indonesia demi liputan, berasa seperti reporter versi nomaden. Selain menulis dengan penuh semangat, Myr juga menghabiskan waktu mengamati bintang—mencari tahu apa yang dilakukan para bintang Hollywood ketika tidak terjebak dalam drama. Jadi, jika Anda melihat seseorang berjalan sambil memeluk pot monstera sambil mondar-mandir menatap langit malam, bisa dipastikan itu adalah Myr.

Mungkin Anda Suka