Fokus Surabaya – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tegas tersebut diwujudkan dengan penggeledahan rumah pribadi Febrie dan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai total Rp846 miliar. Penyitaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam tata kelola keuangan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. “Penanganan perkara kini telah memasuki tahap finalisasi untuk penyerahan kepada penuntut umum,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).
Berkas penyidikan telah rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selain Febrie, dua tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, juga akan diserahkan dalam tahap II tersebut. Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Kuasa Hukum Bantah Aset Fantastis
Menanggapi penyitaan aset senilai Rp846 miliar, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah angkat bicara. Massagus Farizi, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti yang disebutkan Kejagung. “Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Kami berharap angka yang disampaikan benar-benar didukung bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” kata Farizi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Farizi juga mengungkapkan bahwa banyak dari aset yang disita ternyata dimiliki oleh pihak lain. Ia meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. “Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, proses hukum di pengadilan akan menjadi momen tepat untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka. “Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” ujar Febri Diansyah.
Febri juga mendesak agar status kepemilikan dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara rinci di persidangan. “Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” imbuhnya.
Apresiasi dari Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas kinerja Kejagung yang dinilai tegas dan tidak pandang bulu. Menurutnya, penyitaan aset senilai Rp846 miliar membuktikan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi. “Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sahroni menilai penyitaan 38 aset tersebut bukanlah angka kecil. Ia mendorong agar proses hukum terus dikawal secara profesional dan transparan. “Ini kasus yang dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar penelusuran aset terus dilakukan. Jika masih ditemukan aset yang diduga diperoleh dari korupsi, maka sudah sepatutnya disita lagi. Hal ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Kronologi dan Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim 9 Kejagung terhadap dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Jampidsus. Tindak pidana asal diduga berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pada Kamis (3/9/2026), Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, ia terlihat diborgol dan digiring ke kendaraan tahanan. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan. Pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kejaksaan dan penegakan hukum yang bersih dari korupsi.
Dengan penyitaan aset yang signifikan dan kesiapan Febrie menghadapi persidangan, kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. Semua mata akan tertuju pada pengadilan untuk melihat apakah pembuktian yang disajikan Kejagung mampu meyakinkan hakim, atau justru sebaliknya, tim kuasa hukum Febrie berhasil membuktikan bahwa aset-aset tersebut tidak terkait dengan perkara.
Yang jelas, langkah Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah dan menyita aset senilai Rp846 miliar telah mengirim pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Namun, proses pembuktian di pengadilan nanti akan menjadi ujian sesungguhnya bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan tuntas, tanpa tebang pilih.






