Fokus Jepara – Kasus kematian dokter Icha yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini telah memasuki tahap penyidikan. Polda NTT secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 orang saksi dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang terlapor yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Penyidik turut meminta keterangan lima ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha yang diterima Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten TTU, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Sebelum meninggal, ia diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan intimidasi tersebut diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki tahap penyidikan, polisi akan melanjutkan proses hukum dengan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta langkah penyidikan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus kematian dokter Icha ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Banyak yang mengharapkan agar kasus ini dapat diungkap tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






