Nasional

KPK Sita Uang Dolar Singapura Diduga dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ini Faktanya

KPK Sita Uang Dolar Singapura Diduga dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ini Faktanya
KPK Sita Uang Dolar Singapura Diduga dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ini Faktanya
A− A+

Fokus Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan temuan mengejutkan dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menyita uang valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Temuan itu kini menjadi pintu masuk pendalaman dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk dugaan penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung maraton selama 11 jam. Selain valuta asing, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan diduga emas senilai puluhan juta rupiah, sejumlah dokumen penting, serta barang bukti elektronik.

Baca juga:

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Budi menegaskan penyidik akan mendalami asal-usul penerimaan valuta asing tersebut, termasuk untuk apa, siapa pihak yang menyerahkan, dari mana, dan sejak kapan praktik itu berlangsung. Ia juga menyoroti dugaan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan emas yang dilakukan para oknum.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca juga:

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri menyasar dugaan suap permohonan pembukaan blokir lahan proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, sekaligus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri diketahui merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Jatim, sehingga lokasi tersebut dinilai strategis untuk menelusuri pola penerimaan dana.

Dalam keterangannya, Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga langkah pencegahan agar praktik pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dihentikan.

“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga:

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain, baik yang berkaitan dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, untuk memetakan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga kini, KPK belum merinci identitas pemberi maupun penerima valuta asing tersebut. Namun, keberadaan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dinilai memperkuat dugaan bahwa praktik penerimaan tunai dalam bentuk valas telah berlangsung lama dan terorganisir.

Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, terutama setelah muncul dugaan keterkaitan aliran dana dari pejabat daerah, termasuk Bupati Kuansing, kepada pejabat pusat. KPK menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

Dengan temuan valuta asing dan emas perhiasan ini, kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN berpotensi berkembang lebih luas. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan pejabat daerah maupun pusat, seiring pendalaman asal-usul dana dan pola penerimaan yang selama ini diduga dilakukan secara sistematis.

Mungkin Anda Suka