News

BPK Ditegaskan Sebagai Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Apa Implikasinya?

BPK Ditegaskan Sebagai Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Apa Implikasinya?
BPK Ditegaskan Sebagai Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Apa Implikasinya?
A− A+

Fokus Jepara – JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik mengenai lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam hal ini. Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada 9 Februari 2026, menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum terkait kerugian negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyebutkan bahwa kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yang dalam konteks ini adalah BPK. “Frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ di sini tidak netral dan sangat spesifik merujuk kepada BPK,” tegasnya.

Baca juga:

Namun, meskipun putusan ini menguatkan kewenangan BPK, terdapat kekhawatiran mengenai kapasitas lembaga tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa BPK mungkin tidak akan mampu menangani semua permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai aparat penegak hukum. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa dengan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di BPK, proses hukum bisa terhambat. “Akan ada banyak antrean, dan tidak mungkin semua permintaan bisa dilayani dengan baik,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Asep juga mengusulkan agar BPK dapat memberikan panduan dan metodologi kepada auditor lain, sehingga mereka dapat melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri dengan tetap mengacu pada standar yang ditetapkan oleh BPK. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses penegakan hukum tanpa mengurangi akurasi hasil audit.

Baca juga:

Penegasan MK ini juga menyoroti pentingnya urutan dalam proses hukum. Dalam pandangan MK, perhitungan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penegakan hukum, bukan sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa proses hukum yang diambil tidak bersifat represif.

Seiring dengan putusan ini, eks Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, juga membantah tuduhan bahwa BPK tidak independen saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa BPK dapat memberikan pendapat secara profesional tanpa adanya tekanan atau konflik kepentingan.

Baca juga:

Dalam situasi ini, tantangan bagi BPK dan KPK adalah bagaimana mengelola sumber daya yang ada untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan lancar dan efektif. Dengan adanya ketegasan hukum ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia.

Alya Prameswari

Myrddin Mackynsie Abiola, atau yang akrab dipanggil "Myr" oleh tanaman hiasnya (karena tanaman tidak bisa berbicara), adalah penulis yang memulai karirnya pada tahun 2022. Surabaya menjadi tempat tinggalnya yang nyaman, meski ia lebih sering berselingkuh dengan jalan-jalan Indonesia demi liputan, berasa seperti reporter versi nomaden. Selain menulis dengan penuh semangat, Myr juga menghabiskan waktu mengamati bintang—mencari tahu apa yang dilakukan para bintang Hollywood ketika tidak terjebak dalam drama. Jadi, jika Anda melihat seseorang berjalan sambil memeluk pot monstera sambil mondar-mandir menatap langit malam, bisa dipastikan itu adalah Myr.

Mungkin Anda Suka