Daftar Isi
Fokus Surabaya – JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara soal barang bukti paling mencengangkan dalam perkara yang menjeratnya: emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia membantah keras bahwa logam mulia itu miliknya, namun enggan menjelaskan secara rinci siapa pemilik sebenarnya.
Bantahan itu disampaikan Febrie usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Berkas tersebut menjerat Febrie bersama dua tersangka lain, yakni Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), dalam dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di halaman Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Ia berharap majelis hakim nantinya dapat menilai persoalan kepemilikan emas tersebut secara jernih dalam persidangan. “Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.
Bantahan Berulang Sejak Pemeriksaan Awal
Bantahan soal emas 74 kilogram bukan pertama kali dilontarkan kubu Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya telah menjawab pertanyaan penyidik sejak pemeriksaan awal hingga pemeriksaan lanjutan pada 7 Agustus 2026.
“Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut,” ujar Febri Diansyah.
Sementara itu, saat dicecar awak media usai pemeriksaan pada 24 Juli 2026 malam, Febrie memilih irit bicara dan melempar seluruh pertanyaan kepada penyidik. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab ya,” katanya singkat.
Pada 10 Juli 2026, Febrie sempat menyatakan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumahnya adalah milik seseorang. Namun ia tidak mengungkapkan identitas pemilik barang tersebut.
Deretan Aset Fantastis yang Disita
Pembelaan Febrie dianggap rapuh ketika dihadapkan pada fakta material di lapangan. Penyidik menyita tumpukan aset bernilai fantastis, mulai dari 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, valuta asing, ribuan dokumen, hingga emas batangan 74 kilogram.
- 38 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar.
- Emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediaman Sentul, Bogor.
- Sejumlah valuta asing dan ribuan dokumen terkait perkara.
Klaim Tak Punya IUP Tambang dan Konsesi Sawit
Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi sawit, maupun meminta kuota impor. Ia justru menyinggung adanya pihak besar di balik perkara korupsi komoditas.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan integritas lembaganya sendiri dengan nada heran. “Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ucapnya.
Febrie menyebut rekam jejak 33 tahunnya di Korps Adhyaksa, termasuk saat membongkar kasus besar seperti PT ASABRI dan Jiwasraya serta mengomandoi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah tak menyisakan cela. “Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya,” imbuhnya.
Perkara Segera Disidangkan
Pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas lengkap pada Rabu, 16 September 2026. Febrie disangkakan TPPU beserta tindak pidana asalnya, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, publik kini menanti bagaimana persidangan akan mengurai tabir kepemilikan emas 74 kilogram serta aliran dana yang dituduhkan. Pertanyaan besar soal siapa pemilik sebenarnya barang bukti tersebut, dan sejauh mana keterkaitannya dengan sang mantan jampidsus, akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di negeri ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reputasi panjang di dunia penegakan hukum bukanlah jaminan kebal terhadap hukum. Kini bola berada di tangan majelis hakim: membuktikan apakah sangkaan pemerasan dan pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah berdasar, atau justru sebaliknya, seperti yang ia klaim, ia hanya menjadi korban dari pusaran kepentingan yang lebih besar.








