Daftar Isi
Fokus Surabaya – JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Ia menilai penguasaan saham perusahaan tambang raksasa itu seharusnya tidak sekadar menjadi urusan negara, melainkan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat Papua, khususnya Provinsi Papua Tengah, wilayah tempat tambang Grasberg beroperasi.
Pernyataan Pigai ini mencuat di tengah dinamika pembahasan penambahan kepemilikan saham negara pada PTFI yang kini menjadi sorotan DPR RI. Menurut Pigai, kedaulatan atas sumber daya mineral tidak boleh berhenti pada angka persentase kepemilikan saham, tetapi harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata bagi rakyat di daerah penghasil tambang.
Saham Negara, Tapi Rakyat Papua yang Menanggung Dampak
Pigai menegaskan bahwa logika penguasaan sumber daya alam harus dibalik. Selama ini, kata dia, negara melalui holding BUMN pertambangan MIND ID terus memperbesar porsi saham di PTFI. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang paling merasakan manfaat dari penambahan saham tersebut.
“Saham itu harusnya menjadi milik Papua Tengah. Rakyat di sekitar tambang yang menanggung risiko lingkungan, sosial, dan ekonomi. Jangan sampai kekayaan alam mereka dinikmati dari Jakarta,” tegas Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Kritik Pigai ini menyentuh persoalan klasik yang kerap muncul dalam pengelolaan tambang di Papua, yaitu ketimpangan antara nilai ekonomi yang dihasilkan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Tambang Grasberg di Mimika, Papua Tengah, merupakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, namun wilayah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan.
DPR Dorong Kepemilikan Saham Negara Diperbesar
Di Senayan, Komisi XII DPR RI tengah mendorong penguatan penguasaan negara terhadap aset mineral strategis. Anggota Komisi XII, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa sumber daya alam harus diolah sendiri menjadi industri agar memberi nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara.
“Sumber daya alam diolah sendiri menjadi industri, mempunyai nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, mendapatkan penerimaan negara, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat. Ini poin kenapa beberapa perusahaan mineral bergabung menjadi MIND ID,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Grup MIND ID bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII Rokhmat Ardiyan mendukung rencana penambahan sekitar 12% saham PTFI yang akan membuat total kepemilikan Indonesia menjadi 63%. Menurutnya, penambahan tersebut harus dilakukan secara transparan, hati-hati, dan disertai penguatan tata kelola, teknologi, serta permodalan.
“Kami punya kepentingan demi Merah Putih, demi pendapatan negara, maka kami ingin MIND ID bersama KESDM bahwa tambang-tambang ilegal sebaiknya dikuasai oleh MIND, agar asetnya tambah besar, penguasaan tambah besar, dan perlu permodalan yang besar,” kata Rokhmat.
Kedaulatan Mineral Bukan Sekadar Angka Persentase
Namun, pandangan Pigai memberi dimensi berbeda. Ia mengingatkan bahwa penguasaan saham negara tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat dan warga lokal di Papua Tengah. Menurutnya, masyarakat di sekitar tambang memiliki hak historis dan konstitusional atas sumber daya alam di wilayahnya.
Isu ini juga bersinggungan dengan persoalan HAM yang menjadi portofolio Pigai, terutama terkait hak masyarakat adat, lingkungan hidup, dan pembangunan infrastruktur. Dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026, Pigai menekankan bahwa persoalan HAM tidak bisa dilepaskan dari kebijakan sektoral, termasuk investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
“Partisipasi masyarakat tidak selesai ketika masyarakat telah diberi kesempatan untuk berbicara. Partisipasi menjadi bermakna ketika masukan tersebut didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan dari pemerintah,” ujar Pigai.
Respons Kemendagri dan Dinamika Politik Papua
Kritik Pigai soal Freeport bukan pertama kali ia bersuara keras terkait isu Papua. Sebelumnya, ia sempat bersitegang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk soal rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP). Pigai bahkan menuduh ada pihak di Kemendagri yang bekerja tidak profesional setelah pernyataannya dilabeli hoaks.
Ketegangan tersebut membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turun tangan dan menelepon Pigai untuk memberikan penjelasan. Dinamika ini menunjukkan bahwa isu Papua, termasuk pengelolaan sumber daya alam, masih menjadi medan politik yang sensitif dan penuh kepentingan.
Pengamat kebijakan energi menilai, wacana divestasi saham Freeport perlu dibarengi dengan skema bagi hasil yang adil bagi daerah. Selama ini, penerimaan negara dari sektor tambang memang besar, tetapi kontribusinya terhadap pembangunan lokal di Papua Tengah masih dipertanyakan.
Kesimpulan
Kritik Natalius Pigai soal divestasi saham Freeport membuka ruang diskusi yang lebih luas: apakah kedaulatan mineral cukup diukur dari besarnya porsi saham negara, atau harus diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan rakyat di daerah penghasil tambang. DPR RI melalui Komisi XII mendorong penguatan kepemilikan negara hingga 63%, namun Pigai mengingatkan bahwa angka itu tidak boleh mengabaikan hak dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.
Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya alam strategis seperti Freeport harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Tanpa itu, kedaulatan mineral hanya akan menjadi simbol di atas kertas, sementara rakyat di sekitar tambang tetap menunggu janji kemakmuran yang belum kunjung tiba.









