Daftar Isi
Fokus Surabaya – Kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran pendidikan 2025 kembali mencuat. Fraksi PDIP dan PKS di DPR RI menilai realisasi anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi rakyat. Puncaknya, muncul sorotan bahwa hak rakyat senilai Rp 67 triliun dinilai hilang karena tidak terserap secara optimal dan tidak tepat sasaran.
Anggaran pendidikan dalam APBN 2025 dialokasikan sangat besar, sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari belanja negara untuk pendidikan. Namun, sejumlah legislator menilai besarnya angka tersebut tidak berbanding lurus dengan perbaikan yang dirasakan masyarakat, terutama di daerah.
PDIP Soroti Serapan dan Ketimpangan
Fraksi PDIP menyoroti rendahnya serapan anggaran di sejumlah program prioritas, termasuk infrastruktur sekolah, tunjangan guru, serta bantuan operasional. Mereka menilai ada ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengeksekusi anggaran pendidikan. Akibatnya, banyak kebutuhan mendesak di sekolah negeri dan daerah tertinggal tidak terpenuhi meski anggaran tersedia.
PDIP juga mempertanyakan mengapa sebagian dana pendidikan justru dialihkan ke pos lain yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran. Menurut mereka, hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan layak seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
PKS Desak Transparansi dan Audit
Senada dengan PDIP, Fraksi PKS menuntut transparansi dan audit menyeluruh atas realisasi anggaran pendidikan 2025. PKS menilai hilangnya hak rakyat senilai Rp 67 triliun merupakan sinyal serius bahwa tata kelola anggaran perlu dibenahi. Mereka mendesak pemerintah membuka data per program dan per daerah agar publik dapat mengawasi langsung.
PKS juga mengingatkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya soal besaran anggaran, tetapi juga soal keadilan distribusi. Daerah dengan kebutuhan lebih besar sering kali menerima porsi yang tidak proporsional. Akibatnya, kesenjangan mutu pendidikan antara kota dan desa semakin melebar.
Gaji P3K dan Nasib Tenaga Pendidik
Isu anggaran pendidikan ini juga bersinggungan dengan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terutama guru. Selama ini, pembiayaan gaji P3K mayoritas dibebankan pada APBD. Kondisi tersebut kerap menimbulkan masalah ketika daerah menghadapi keterbatasan fiskal, sehingga pembayaran gaji terhambat dengan dalih efisiensi.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji P3K sebesar Rp 23 triliun langsung ke dalam APBN 2027. Menurutnya, skema ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para tenaga P3K di seluruh Indonesia.
Azis menegaskan, dengan kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji P3K dengan dalih efisiensi. Efisiensi, katanya, harus dimaknai sebagai ketepatan penggunaan setiap rupiah APBN untuk produktivitas, bukan alasan menunda hak pekerja.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima, termasuk integrasi dengan Dapodik, agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya. Pemerintah daerah diminta tidak mengalihkan dana P3K ke pos kegiatan lain dan mengembalikan sisa anggaran ke pusat secara transparan.
Banggar DPR Sepakati Rp 23 Triliun
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa pengalokasian Rp 23 triliun untuk gaji P3K merupakan salah satu kesepakatan dalam pembahasan RAPBN 2027. Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pembiayaan gaji P3K dari APBD ke APBN mulai 2027.
Menurut Said, kepastian anggaran tersebut diharapkan mengakhiri kekhawatiran P3K terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka. Ia menilai P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik, berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Keputusan Banggar ini juga menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja ke depan. Dengan demikian, beban pembiayaan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah resmi beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kesimpulan
Kritik PDIP dan PKS atas realisasi anggaran pendidikan 2025 menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar besaran alokasi, melainkan tata kelola, transparansi, dan ketepatan sasaran. Hilangnya hak rakyat senilai Rp 67 triliun menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi serapan anggaran dan memastikan setiap rupiah berdampak nyata pada kualitas pendidikan.
Di sisi lain, keputusan mengalihkan gaji P3K ke APBN 2027 menjadi angin segar bagi tenaga pendidik. Namun, kepastian anggaran harus dibarengi dengan validasi data yang ketat dan pengawasan agar hak rakyat benar-benar terpenuhi, bukan sekadar dipindahkan dari satu pos ke pos lain.








