Fokus Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menemukan petunjuk aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aliran uang dalam perkara di ATR/BPN. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Sabtu.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka. Tujuannya adalah untuk mengetahui konstruksi utuh dari kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar
- Erwin, pihak swasta
- Muhammad Fakhry, pihak swasta
Keempat tersangka terakhir disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelumnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid.
Penggeledahan di kantor Summarecon dan rumah Lampri pada 18 September 2026 merupakan kelanjutan dari upaya penyidik melengkapi alat bukti. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Sementara itu, di tengah sorotan kasus korupsi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengejar target sertipikasi 3 juta bidang tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dipercepat dari tahun 2028 menjadi tahun 2027. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mewujudkan hunian layak dan berkepastian hukum.
“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi dalam sosialisasi di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal anggaran program tersebut. “Kami di Komisi II akan dukung 100 persen. Kami akan perjuangkan anggarannya tersedia. Mudah-mudahan ini membahagiakan 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Program ini juga melibatkan jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia melalui daring untuk memperkuat koordinasi dan eksekusi di daerah.
Kasus korupsi di ATR/BPN menjadi ujian bagi integritas kementerian yang tengah menggenjot program strategis nasional. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas aliran dana dan menyeret semua pihak yang terlibat, sementara Kementerian ATR/BPN harus memastikan program sertipikasi tanah bagi MBR tetap berjalan tanpa terganggu. Masyarakat menanti kepastian hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanahan.








