Daftar Isi
Fokus Surabaya – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti serius maraknya peredaran rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah. Ia meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memastikan kebijakan pembatasan dan pengawasan vape berjalan efektif sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Permintaan itu disampaikan Habib dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BNNP Jawa Timur di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja pengawasan Komisi III ke sejumlah institusi penegak hukum di daerah.
Habib mengapresiasi langkah BNNP Jawa Timur yang menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan. Salah satunya melalui surat edaran bersama terkait pembatasan dan pengawasan vape di lingkungan sekolah. Meski begitu, ia menilai kebijakan tersebut perlu disertai indikator yang jelas agar dampaknya dapat diketahui secara nyata di lapangan.
“Bagaimana pula BNNP Jatim dapat mengukur efektivitas jangka panjang dari terobosan kurikulum antinarkoba di sekolah, serta SE pembatasan vape, agar dampaknya terukur secara nyata di lapangan,” ujar Habib.
Dorong Pencegahan Lewat Pendidikan
Selain pengawasan vape, Habib mendorong pencegahan narkoba melalui jalur pendidikan. Ia mengapresiasi integrasi kurikulum antinarkoba di satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA. Menurutnya, upaya pencegahan juga perlu melibatkan tokoh agama dan masyarakat, terutama di wilayah Madura yang memiliki banyak pondok pesantren.
“Selanjutnya untuk pencegahan (penyalahgunaan narkoba di) pondok pesantren Madura, pembatasan serta pengawasan rokok elektrik vape di lingkungan sekolah melalui surat edaran bersama ini juga bagus,” katanya.
Langkah Komisi III ini menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja di bidang hukum, keamanan, dan pemberantasan narkotika. Komisi III membawahi sejumlah institusi strategis, mulai dari Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Badan Narkotika Nasional.
Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen
Isu perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian jajaran komisi lain di DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen, terutama terhadap praktik penagihan kredit yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Hillary saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). Hillary menilai OJK tidak cukup hanya berfokus pada pengawasan terhadap industri jasa keuangan berskala besar. Menurutnya, masyarakat harus merasakan langsung fungsi OJK, termasuk ketika menghadapi persoalan kredit, pembiayaan, dan penagihan.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary.
Ia mengungkapkan adanya laporan masyarakat di Sulawesi Utara mengenai praktik penagihan yang dilakukan pihak ketiga. Hillary menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen. Ketentuan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak dari kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak lain. Penagihan juga harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya.
Selain mekanisme penagihan, Hillary menyoroti perlindungan data pribadi konsumen. Ia meminta OJK meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan sekaligus pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan.
“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Agenda Legislasi dan Pengawasan yang Beririsan
Dinamika di Senayan juga diwarnai sejumlah agenda hukum lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat program sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Target sertipikasi 3 juta bidang tanah yang semula direncanakan rampung pada 2028 kini didorong selesai pada 2027.
Upaya itu dibahas dalam Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menegaskan percepatan sertipikasi diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni dengan kepastian hukum.
“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang diajukan 12 pemohon terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu menjadikan KPU RI sebagai termohon dan Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait. Pemohon mendalilkan adanya indikasi cacat syarat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif.
Dinamika tersebut menunjukkan betapa luasnya ranah pengawasan DPR RI, mulai dari pemberantasan narkotika, perlindungan konsumen jasa keuangan, tata kelola pertanahan, hingga persoalan kepemiluan yang berbuntut ke ranah konstitusi.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal kebijakan pencegahan narkotika, termasuk mendesak BNNP Jawa Timur memperkuat pengawasan vape di lingkungan sekolah dengan indikator yang terukur. Di saat yang sama, komisi lain di DPR RI juga menyoroti perlindungan konsumen jasa keuangan, percepatan sertipikasi tanah MBR, dan sengketa syarat pencalonan di Mahkamah Konstitusi. Ragam agenda ini menegaskan besarnya tanggung jawab DPR RI dalam memastikan kebijakan negara berdampak langsung dan terukur bagi masyarakat.








