Daftar Isi
Fokus Surabaya – Pemerintah kembali mengubah formulasi Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas bijih nikel, khususnya bijih kadar rendah atau limonit. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 363.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mulai berlaku pada 15 September 2026. Revisi ini menjadi sentimen penting yang perlu dicermati para pelaku pasar, terutama emiten yang bergerak di industri nikel seperti PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Apa yang Berubah dari Formula HPM?
Dalam aturan terbaru, pemerintah memangkas Corrective Factor (CF) nikel untuk bijih dengan kadar Ni maksimal 1,2 persen dari sebelumnya 26 persen menjadi 14 persen. Selain itu, koefisien kobalt juga diturunkan dari 30 persen menjadi 17 persen. Perubahan ini berdampak signifikan pada perhitungan HPM. Untuk bijih dengan kadar Ni 1,2 persen, HPM turun 45 persen menjadi US$24,89 per wmt dari sebelumnya US$44,97 per wmt.
Meski terlihat drastis, penurunan tersebut sebenarnya tidak serta-merta menurunkan harga jual bijih di pasar. Sebelum aturan baru keluar, harga transaksi limonit sudah berada di kisaran US$27 per wmt. Artinya, pemerintah justru sedang menyelaraskan HPM dengan harga pasar yang sebenarnya, bukan memangkas harga jual bijih secara radikal.
Masalah Awal yang Memicu Revisi
Revisi ini muncul karena formula sebelumnya membuat HPM limonit berada jauh di atas harga transaksi aktual. Dengan HPM lama sekitar US$44,97 per wmt sementara harga pasar hanya sekitar US$27 per wmt, terdapat gap yang cukup besar. Padahal, kewajiban royalti mengacu pada basis harga yang lebih tinggi tersebut. Kondisi ini dinilai memberatkan para penambang dan smelter, terutama di tengah pelemahan harga nikel global.
Dengan HPM yang lebih mendekati harga pasar, beban royalti yang ditanggung pelaku usaha menjadi lebih proporsional. Kebijakan ini pun disebut sebagai win-win solution bagi pemain hulu hingga smelter.
Dampak ke Emiten Nikel Tanah Air
Bagi emiten seperti MBMA dan NCKL yang memiliki keterkaitan erat dengan tambang limonit, penyesuaian ini berpotensi memperbaiki margin operasional. Beban royalti yang lebih rendah dapat meningkatkan arus kas dan laba bersih, meskipun harga jual bijih tetap mengikuti mekanisme pasar.
Sementara itu, INCO dan ANTM yang memiliki portofolio nikel terintegrasi juga akan merasakan efek tidak langsung. Penurunan HPM dapat mempengaruhi perhitungan biaya produksi dan strategi penjualan, terutama untuk produk nikel kadar rendah. Namun, diversifikasi produk dan pasar ekspor menjadi bantalan bagi kedua emiten ini.
Analis menilai pasar masih akan mencermati kualitas laba dan prospek margin, terutama ketika biaya pendanaan meningkat. Meski Bank Indonesia menahan suku bunga acuan, industri tetap dituntut berhati-hati dalam mengelola risiko kenaikan biaya dana.
Respons Pasar dan Regulator
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memastikan reformasi mekanisme perdagangan berjalan beriringan dengan pengawasan emiten, penegakan aturan, dan edukasi publik. Pasar obligasi pemerintah Indonesia sendiri menunjukkan daya tahan di tengah lonjakan imbal hasil US Treasury, memberikan sinyal stabilitas bagi sektor keuangan domestik.
Di sisi lain, peluang ekspansi melalui akuisisi ruas tol milik BUMN Karya disebut dapat menjadi katalis tambahan bagi kinerja emiten lain, meski tidak berhubungan langsung dengan sektor nikel.
Kesimpulan
Revisi formula HPM bijih nikel kadar rendah membawa angin segar bagi emiten nikel seperti MBMA, NCKL, INCO, dan ANTM. Dengan HPM yang lebih mencerminkan harga pasar, beban royalti menjadi lebih wajar dan margin usaha berpotensi membaik. Namun, pelaku pasar tetap perlu mencermati dinamika harga nikel global, kebijakan suku bunga, serta kualitas laba masing-masing emiten. Kebijakan ini menjadi langkah positif, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu kinerja industri nikel nasional ke depan.




