Nasional

KPK Panggil Aspri Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Terkuak

KPK Panggil Aspri Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Terkuak
KPK Panggil Aspri Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Terkuak
A− A+

Fokus Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kali ini, penyidik memanggil Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang diduga mengetahui aliran dana dalam pengadaan iklan dan promosi bank tersebut. Pemanggilan ini menandai babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan dan promosi di Bank BJB,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9). Namun, Budi belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami dari aspri orang nomor satu di Jawa Barat itu.

Baca juga:

Dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan KPK atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menyeret Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menemukan indikasi bahwa temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 diduga “diatur” agar opini laporan keuangan berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 11 orang, termasuk lima aparatur sipil negara (ASN) BPK, dan menetapkan lima tersangka, salah satunya Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. KPK menduga aliran suap diberikan agar temuan audit atas sejumlah proyek pengadaan, termasuk pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan serta rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perubahan opini audit tersebut. Bobby sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya soal dugaan pengaturan audit serta keterlibatan pihak swasta yang diduga memiliki akses memengaruhi proses pemeriksaan BPK.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Jumat (25/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan seorang pihak swasta bernama Aditya Rizki Prakosa. Pemeriksaan terhadap Bobby merupakan pemanggilan lanjutan setelah sebelumnya ia juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut hari ini. Namun, sumber internal KPK menyebut bahwa pemanggilan aspri Ridwan Kamil ini berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam pengadaan iklan dan promosi Bank BJB yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Baca juga:

Pengadaan iklan dan promosi di Bank BJB sendiri merupakan salah satu pos anggaran yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, bank milik pemerintah daerah ini mengalokasikan dana miliaran rupiah setiap tahunnya untuk kegiatan promosi, termasuk iklan di media massa, media sosial, dan berbagai event. KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, mulai dari penunjukan langsung hingga mark-up harga.

Dalam penyidikan ini, KPK juga tengah mendalami keterkaitan antara pengaturan audit BPK dengan pengadaan iklan di Bank BJB. Pasalnya, salah satu tersangka dalam kasus Muara Enim, Edison, diketahui memiliki hubungan bisnis dengan sejumlah pengusaha yang juga menjadi vendor pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menduga ada pola kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk aspri Ridwan Kamil, untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fauzi, menilai pemanggilan aspri kepala daerah dalam kasus korupsi merupakan hal yang wajar. “Jika ada bukti awal yang mengarah pada keterlibatan pihak terdekat, KPK berhak memanggil untuk dimintai keterangan. Yang penting adalah proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi besar seperti BPK dan Bank BJB, serta nama besar Ridwan Kamil yang dikenal sebagai salah satu gubernur populer. Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca juga:

Dengan adanya pemanggilan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi. Masyarakat pun menantikan kelanjutan kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka baru jika memang ditemukan bukti yang cukup. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini tetap terjaga.

Mungkin Anda Suka