Fokus Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Jumat (18/9/2026) dan menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan penuntut umum kini memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” ujar Anang di Kejari Jaksel.
Anang menjelaskan bahwa penahanan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa kemungkinan besar Febrie akan tetap ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pasal pemerasan dimasukkan sebagai tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, telah diserahterimakan secara administratif. “Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja,” tambah Anang.
Saat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya, Febrie Adriansyah tidak memberikan jawaban yang jelas. Sikap tertutup ini kontras dengan desakan berbagai pihak agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelimpahan kasus ini sebagai ujian krusial bagi Kejagung untuk membuktikan keseriusan dalam menindak mantan pejabat tingginya sendiri. Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menegaskan bahwa penuntut umum harus memiliki ketajaman taktis hukum untuk mengantisipasi perlawanan balik dari pihak terdakwa. “Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi,” ujar Hariri.
Hariri menambahkan bahwa tantangan terbesar Kejagung dalam pembuktian pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait perkara ASABRI dan Jiwasraya adalah keberanian untuk membongkar fakta secara terang-benderang di hadapan majelis hakim. “Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar ‘praktik lacur’ di internalnya sendiri? Sebab membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga,” lanjutnya.
LSAK juga mendesak agar Kejagung menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap Febrie Adriansyah. Menurut mereka, langkah tegas ini akan menjadi bukti tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menindak mantan pejabat tingginya. Penindakan yang tuntas tanpa sekadar gimmick di ruang sidang menjadi tuntutan publik.
Lebih lanjut, LSAK menilai penindakan hukum yang transparan dan objektif terhadap Febrie Adriansyah harus dijadikan pintu masuk bagi Presiden untuk melakukan reformasi dan pembenahan total di tubuh Kejaksaan Agung. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan institusi penegak hukum.
Dengan pelimpahan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari penuntut umum. Dalam 20 hari ke depan, surat dakwaan akan disusun dan perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Semua mata tertuju pada Kejagung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaganya sendiri. Jika tuntutan maksimal dijatuhkan dan fakta dibuka secara transparan, hal ini bisa menjadi titik balik reformasi Kejaksaan. Sebaliknya, jika proses hukum berjalan setengah hati, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin tergerus.








