News

1.747 PKH Rangkap Pekerjaan: Mensos Jatuhkan Sanksi Tegas

1.747 PKH Rangkap Pekerjaan: Mensos Jatuhkan Sanksi Tegas
1.747 PKH Rangkap Pekerjaan: Mensos Jatuhkan Sanksi Tegas
A− A+

Fokus Jepara – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pendampingan keluarga miskin dan rentan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi rangkap pekerjaan.

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, temuan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gus Ipul mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan temuan BPK, dan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Baca juga:

"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Sanksi tegas dijatuhkan kepada yang terbukti melanggar aturan," ujar Gus Ipul dalam keterangan, Senin (6/6/2026).

Gus Ipul menekankan bahwa temuan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH. "Sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," ujarnya.

Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.

Baca juga:

Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif. Dari hasil tersebut, 833 pendamping dinyatakan bersih, sementara 833 lainnya terbukti memiliki pekerjaan lain dan akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Kemensos menekankan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada pendamping yang terbukti melanggar aturan, tetapi tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup. "Kami tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi," tegas Gus Ipul.

Baca juga:

Kesimpulan: Pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping PKH yang terindikasi rangkap pekerjaan telah menemukan bahwa sebanyak 833 pendamping terbukti memiliki pekerjaan lain dan akan dikenai sanksi. Kemensos menekankan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada pendamping yang terbukti melanggar aturan, tetapi tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup.

Mungkin Anda Suka