Nasional

12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
A− A+

Fokus Surabaya – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menaikkan status penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 16 perusahaan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait insiden kebakaran di area konsesi belasan perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten di Sumatera Selatan.

Dari 16 perusahaan tersebut, sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP terkait tindak pidana pembakaran lahan. Proses hukum ini menjadi peringatan serius bagi korporasi yang lalai dalam menjaga areal konsesinya dari bahaya karhutla.

Baca juga:

Kasus karhutla di Sumsel sendiri bukanlah fenomena baru. Data dari berbagai penegakan hukum menunjukkan bahwa praktik pembakaran lahan masih marak terjadi, baik oleh perorangan maupun korporasi. Pola serupa juga terlihat di Provinsi Jambi, di mana Polda Jambi menangani 16 laporan polisi terkait karhutla yang masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua perkara di antaranya terjadi di areal korporasi, yakni kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengungkapkan bahwa kedua perkara korporasi tersebut masih didalami penyidik. “Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi. Di areal PT R, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 5 hektare, sementara di areal PT SA mencapai sekitar 50 hektare. Penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk kasus PT R dan lima orang untuk kasus PT SA guna menggali informasi mengenai kronologi, kondisi kawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain aspek pidana, penyidik juga akan memeriksa sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut. Pemeriksaan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menilai kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. “Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.

Baca juga:

Sementara itu, di Batam, sebuah kasus karhutla yang dipicu oleh perbuatan perorangan menjadi sorotan. Seorang pria berinisial BW ditangkap setelah membakar lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi. Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa modus pelaku berawal ketika BW membakar rayap dan semut yang berada pada pohon mati miliknya. “Saat melakukan pembakaran, BW mengetahui kondisi cuaca sedang panas dan angin cukup kencang,” ujar Anggoro dalam konferensi pers.

Kebakaran tersebut diketahui oleh petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang berpatroli. Melihat kepulan asap yang membumbung tinggi, petugas segera melaporkan dan melakukan upaya pemadaman bersama BP Batam, Pemko Batam, Satbrimobda, dan Sat Samapta Polresta Barelang. Polisi kemudian mengamankan BW beserta barang bukti, termasuk flashdisk, dokumen penetapan lokasi, surat kuasa, tiga potong kayu terbakar, ponsel, baju, dan ban dalam.

Kombes Anggoro menegaskan bahwa tindakan BW yang membakar lahan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan telah melanggar hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku perorangan maupun korporasi diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:

Peningkatan status penyidikan terhadap 16 perusahaan di Sumsel dan penangkapan pelaku perorangan di Batam menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla tidak pandang bulu. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

Dengan ancaman pidana yang berat, diharapkan muncul efek jera bagi pelaku dan korporasi. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam upaya pencegahan karhutla yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar, baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus bersinergi untuk menekan angka karhutla di wilayah rawan, khususnya di Sumatera dan Kalimantan.

Mungkin Anda Suka