Ekonomi

Dirut Agrinas Geram Manajer Kopdes Merah Putih Tak Kunjung Ditempatkan, Ternyata Ini Kendalanya

A− A+

Fokus Surabaya – Jakarta – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota angkat bicara mengenai status dan nasib para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang hingga kini belum kunjung ditempatkan. Dalam keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/9/2026), pria yang akrab disapa Jo itu menegaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Pegawai BUMN, pegawai BUMN di bawah Agrinas,” ujar Jo. Ia menjelaskan bahwa status tersebut berlaku selama masa kontrak dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan. “Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” tambahnya.

Baca juga:

Namun, pernyataan Jo bertolak belakang dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Dony menegaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih bukanlah pegawai BUMN. Menurutnya, mereka hanya menjalani penugasan selama dua tahun untuk membina dan mengembangkan koperasi. “Sebetulnya bukan pegawai BUMN. Mereka ini kan penugasan selama dua tahun, membina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).

Dony menambahkan, selama masa penugasan, para manajer akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, tetapi seluruh biaya penugasan ditanggung oleh pemerintah. “Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” jelasnya.

Di tengah simpang siur status tersebut, Jo juga menegaskan bahwa manajer yang masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak akan menerima gaji selama belum mulai bekerja. “Yang pasti orang kan enggak akan digaji kalau dia mulai bekerja kan. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujarnya. Ia menilai kondisi tersebut sebagai hal yang umum dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Baca juga:

Kabar baiknya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa SK untuk manajer Kopdes Merah Putih telah resmi diterbitkan. Selain SK manajer, mekanisme serta sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah rampung disiapkan. “SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan sudah ada. Sehingga nanti PT Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap,” ujar Dudung.

Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk bergerak cepat mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang telah siap beroperasi di lapangan. Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden. Dudung menegaskan Perpres ini menjadi payung hukum utama dan landasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran gaji yang akan diterima para manajer. Jo menyebut informasi tersebut akan tercantum dalam SK. “Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” pungkasnya.

Baca juga:

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sendiri memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan. Perbedaan pernyataan antara Agrinas dan BP BUMN menimbulkan tanda tanya di publik mengenai status dan hak para manajer. Namun, dengan terbitnya SK dan sistem penggajian, diharapkan penempatan manajer dapat segera dilakukan sehingga gerai-gerai Kopdes dapat beroperasi melayani masyarakat.

Kesimpulannya, polemik status manajer Kopdes Merah Putih antara pegawai BUMN dan penugasan masih menjadi perdebatan. Pemerintah melalui KSP memastikan SK dan sistem penggajian telah siap, sehingga penempatan manajer diharapkan tidak lagi terhambat. Kejelasan status dan besaran gaji menjadi kunci agar para manajer dapat bekerja optimal dalam mengembangkan koperasi desa.

Mungkin Anda Suka