Daftar Isi
Fokus Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menangani tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara aktif mengomunikasikan perkembangan penyidikan kasus-kasus tersebut. Mulai dari tata kelola komoditas nikel, kerja sama operasi migas di Bekasi, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik memeriksa seorang saksi bernama AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam kasus ini, PT CNI telah mengembalikan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Dana tersebut akan menjadi pertimbangan yang meringankan apabila perkara berlanjut ke persidangan. Meski begitu, Kejagung tetap melanjutkan penanganan kasus dan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, namun belum menetapkan tersangka.
Temuan dugaan pelanggaran dari PT CNI yakni, dalam aktivitas pertambangan dan ekspor nikel, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Dugaan Korupsi Migas Bekasi
Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara melalui KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Penyidikan perkara tersebut kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.
Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan irisan dengan perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari pengusaha Muhammad Riza Chalid. Salah satu perusahaan yang disebut adalah Foster Oil & Energy. Namun, Kejagung menegaskan keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara. Berdasarkan dokumen Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi memiliki perjanjian dengan PT Pertamina EP untuk mengelola lapangan tersebut melalui skema KSO yang ditandatangani pada 7 Februari 2011 dengan jangka waktu 15 tahun. Dalam pelaksanaannya, PT Migas Kota Bekasi juga membuat Perjanjian Operasi Bersama dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. pada 13 Januari 2011 untuk memberikan dukungan pembiayaan dan teknis dalam kegiatan operasional Lapangan Gas Jatinegara.
Pasca penggeledahan, Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi. Tim penyidik pidana khusus memeriksa para Direksi PT Migas Kota Bekasi selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Senin (21/09/2026) tiga direksi dan Selasa (22/09/2026) satu direksi. “Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari ini yaitu ZA selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi tahun 2009,” tutur Anang. Tiga direksi lainnya yang diperiksa sehari sebelumnya yaitu saksi HB, saksi S, dan saksi AW. Satu saksi lainnya yang turut diperiksa yaitu TUE dari Pemkot Bekasi.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Adapun proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung juga memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan lima saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi di Karawang. Penyidik mengungkap dua modus korupsi berupa jual beli titik SPPG dan pengadaan barang bernilai fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah seorang saksi yang diperiksa berasal dari SPPG Kabupaten Karawang. “Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi,” kata Anang, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Adapun kelima saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK. Kemudian, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS. “Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Tujuh tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan eks petinggi di BGN. Mantan pejabat BGN di antaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dengan berbagai kasus yang sedang ditangani, Kejaksaan Agung di bawah komando Anang Supriatna sebagai juru bicara terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.








