Fokus Jepara – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menunjukkan penurunan angka kematian jemaah haji sebesar 25 persen. Namun, Menteri Haji dan Umrah masih belum puas dengan hasil ini. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan pemenuhan istitaah kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji mulai musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Istitaah kesehatan ini bertujuan untuk menekan risiko penyakit, mengurangi angka kematian jemaah, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menegaskan bahwa evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menunjukkan masih adanya kelemahan dalam penerapan istitaah kesehatan.
Menurut Teguh, istitaah kesehatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya wajib terpenuhi sebagai bagian persyaratan jamaah haji boleh melaksanakan ibadah. Pelaksanaan istitaah yang tidak ketat berakibat pada tingginya angka kematian jamaah haji. Hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 dengan komposisi 60 persen Nilai Manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan bahwa perubahan skema pembebanan nilai manfaat dalam jumlah besar harus dikaji secara cermat demi menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa BPKH pada dasarnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi calon jemaah. Namun, BPKH memberikan masukan teknis mendalam terkait batas kemampuan serta keberlanjutan kas keuangan haji.
Dalam kesimpulan, Kemenhaj berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan mewajibkan istitaah kesehatan dan mengusulkan skema pembiayaan baru. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang cermat untuk memastikan keberlanjutan keuangan haji dan kesejahteraan jemaah haji.








