Fokus Surabaya – Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tidak mengubah apa pun. Menurutnya, putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), bukan sistem pemilihan langsung.
“Tidak ada yang berubah dari putusan MK soal pilkada langsung. Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Mardiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan ini menanggapi diskursus yang berkembang setelah putusan MK tersebut, di mana sejumlah pihak menafsirkan bahwa putusan itu juga berdampak pada mekanisme pilkada. Mardiono menegaskan bahwa PPP tetap konsisten mendukung pilkada langsung sebagai bagian dari demokrasi Indonesia.
Poin Penting Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK tidak menyentuh ketentuan mengenai pilkada langsung yang diatur dalam UU Pilkada.
“Putusan MK itu jelas menguji Pasal 222 UU Pemilu, bukan UU Pilkada. Jadi jangan dikaitkan dengan pilkada langsung,” tegas Mardiono.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas demokrasi menjelang pilkada serentak 2027. Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan MK dan tidak menafsirkan secara berlebihan.
Respons Partai Lain
Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya menyatakan setuju dengan usulan agar pasangan capres-cawapres diusung minimal dua partai politik. Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan itu tidak melanggar putusan MK. “MK menilai bahwa PT dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Usulan minimal dua partai adalah bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy,” ujar Viva.
Namun, Mardiono tidak merespons langsung usulan PAN tersebut. Ia lebih fokus pada isu pilkada langsung. “Kami belum membahas itu. Yang jelas, PPP mendukung pilkada langsung,” ujarnya.
Sidang MK soal Ijazah Gibran
Terpisah, MK tengah menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang digelar Rabu (23/9/2026) malam, terungkap sejumlah persoalan terkait verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
KPU selaku termohon mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih lanjut dokumen apa saja yang diverifikasi.
“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian pendidikan, atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” tanya Arsul.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mencecar KPU soal kunjungan ke Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) terkait verifikasi persyaratan pendidikan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi pembatasan akses saat memeriksa dokumen persyaratan pencalonan di KPU. Bawaslu hanya diberi waktu sekitar 15 menit setelah pemeriksaan dimulai dan 15 menit sebelum pemeriksaan berakhir, serta tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera.
Menanggapi hal itu, Mardiono enggan berkomentar banyak. “Itu ranah MK. Kami hormati prosesnya,” singkatnya.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tidak mengubah sistem pilkada langsung. Ketum PPP Mardiono menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, sidang MK soal ijazah Gibran masih bergulir dan mengungkap sejumlah persoalan verifikasi dokumen. PPP berkomitmen menjaga demokrasi dan menghormati putusan MK.






