Fokus Jepara – Jakarta, Kompas.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tidak menyalahi konstitusi. Hal ini dikemukakan oleh Tito dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tito menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa Gubernur, wakil Gubernur, Walikota, wakil Walikota, Bupati, dan wakil Bupati dipilih secara demokratis. “Demokratis” dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung oleh rakyat yang memilih atau oleh perwakilan DPRD.
Tito juga menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 tidak menutup peluang untuk ditunjuk kepala daerah definitif, kecuali penjabat, PLT, atau PJ. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
Wacana evaluasi sistem Pilkada langsung telah marak di tengah maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kalangan kepala daerah. Tito menyatakan bahwa adanya OTT tidak akan mempengaruhi sistem rekrutmennya.
Tito juga menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah langsung memiliki kelebihan, yaitu dapat meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Namun, ia juga menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung juga memiliki kelemahan, yaitu dapat meningkatkan biaya politik dan meningkatkan konflik antar calon.
Para ahli juga menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung dapat meningkatkan kualitas kepala daerah dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Namun, mereka juga menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung juga dapat meningkatkan biaya politik dan meningkatkan konflik antar calon.
Para tokoh politik juga menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Namun, mereka juga menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung juga dapat meningkatkan biaya politik dan meningkatkan konflik antar calon.
Kesimpulan, sistem Pilkada langsung dapat meningkatkan kualitas kepala daerah dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Namun, sistem Pilkada langsung juga dapat meningkatkan biaya politik dan meningkatkan konflik antar calon.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
