Fokus Surabaya – Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap data mengejutkan terkait keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam perkara hukum di Pulau Dewata sepanjang tahun 2026. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memaparkan bahwa pihaknya mencatat 161 kasus yang menjadikan WNA sebagai pelaku, dengan total 182 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut disampaikan langsung saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Menurut Kapolda, keterlibatan WNA dalam berbagai perkara menjadi salah satu dinamika kriminalitas yang mendapat perhatian serius pihaknya.
Yang tak kalah mencengangkan, WNA juga banyak yang berbalik menjadi korban tindak pidana. Sepanjang 2026, Polda Bali menangani 218 kasus dengan total 239 WNA sebagai korban. Angka ini menunjukkan bahwa Bali tidak hanya menjadi lokasi bagi WNA untuk berbuat kejahatan, tetapi juga rentan menjadi sasaran aksi kriminal.
Ribuan Perkara dan Tantangan Keterbatasan Personel
Secara keseluruhan, beban perkara yang ditangani Polda Bali terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024 tercatat 5.541 perkara, lalu naik signifikan menjadi 5.758 perkara pada 2025. Sementara sepanjang 2026, sebanyak 4.309 perkara telah masuk dan 2.390 perkara atau sekitar 55 persen di antaranya berhasil diselesaikan.
Di bidang lalu lintas, periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat 6.646 perkara, dengan 4.130 perkara atau sekitar 62 persen telah diselesaikan. Adapun tindak pidana umum yang menonjol meliputi pencurian biasa, penganiayaan, dan penggelapan. Sementara tindak pidana khusus yang ditangani antara lain perkara terkait migas, karantina hewan, dan merek.
Polda Bali juga terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang 2026, tiga jenis narkotika dengan barang bukti terbesar yang diamankan yakni 45,6 kilogram ganja, 28,1 kilogram sabu, dan 7,7 kilogram kokain.
Kekurangan 325 Penyidik Jadi Sorotan
Dalam pemaparan kepada Komisi III DPR RI, Kapolda Bali mengungkap masih adanya kekurangan personel penyidik. Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.009 penyidik dan penyidik pembantu, saat ini baru terpenuhi 1.684 personel. Artinya, Polda Bali masih kekurangan 325 personel untuk memenuhi kebutuhan ideal tersebut.
“Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap Kapolda Bali.
Meski menghadapi keterbatasan, Polda Bali terus meningkatkan kemampuan penyidik melalui pendidikan dan pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi, serta berbagai program peningkatan kompetensi.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” tegasnya.
Kunjungan Komisi III DPR RI kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai berbagai tantangan penegakan hukum di Bali. Pembahasan mencakup perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA, kesiapan personel, hingga dukungan sarana dan prasarana penyidikan.
Dengan posisi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, penanganan kasus yang melibatkan WNA menjadi ujian tersendiri bagi Polda Bali. Di satu sisi, penegakan hukum harus tegas terhadap WNA yang melanggar aturan. Di sisi lain, perlindungan terhadap WNA yang menjadi korban juga tidak bisa diabaikan.
Polda Bali menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pemetaan kebutuhan secara terukur, sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar integritas wilayah tetap terjaga. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan Bali tetap aman dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.








