Fokus Jepara – Korps Lalu Lintas Polri terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kini pengendara bisa mengakses SIM melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang terintegrasi dengan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi.
SIM digital dapat ditampilkan melalui ponsel dan dilengkapi sistem verifikasi elektronik. Kehadiran layanan ini membuat masyarakat tidak harus selalu bergantung pada kartu fisik saat membutuhkan akses data SIM. Layanan tersebut berlaku secara nasional dan dapat digunakan oleh pemilik SIM dari berbagai daerah di Indonesia melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Untuk membuat SIM digital, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif. Setelah akun aktif, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pengenalan wajah atau liveness.
Di dalam aplikasi terdapat menu SINAR yang digunakan untuk berbagai layanan SIM, termasuk pendaftaran, perpanjangan, hingga akses data SIM secara digital. Bagi pengguna yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan, perlu menyiapkan e-KTP, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, serta dokumen lain yang diminta sistem.
Data dan dokumen yang diunggah akan diverifikasi oleh sistem dan petugas. Setelah seluruh proses selesai, informasi SIM akan tersimpan dalam aplikasi dan dapat diakses melalui ponsel. Korlantas Polri juga tengah mengembangkan SIM digital yang dilengkapi kode QR atau barcode untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Sistem tersebut terhubung langsung dengan basis data pusat sehingga keabsahan SIM dapat diverifikasi secara elektronik. Meski layanan digital semakin berkembang, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap harus mengikuti ujian praktik di Satpas sesuai jadwal yang dipilih dalam aplikasi.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang menunda bayar pajak karena terbebani bunga keterlambatan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan modern.
Setelah masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sanksi administratif akan kembali berlaku normal sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jika pajak kendaraan Anda masih mati, mungkin sekarang adalah saat paling pas untuk segera dibereskan sebelum dendanya muncul lagi.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan adanya layanan SIM digital dan program pajak kendaraan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus urusan kendaraan mereka.








