Fokus Surabaya – Langkat, Sumatera Utara – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Dua pria berinisial JM (55) dan SK (30) ditangkap polisi karena membacok dan menembak korban TS (55) menggunakan senapan angin. Motifnya diduga kuat karena dendam akibat korban sering mencuri buah kelapa sawit di kebun yang mereka jaga.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026), menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat itu, JM yang sedang berjaga di kebun sawit milik Gunawan melihat banyak buah kelapa sawit yang hilang. Ia langsung mencurigai TS, tetangganya sendiri, sebagai pelakunya. Kecurigaan itu diperkuat karena TS sudah beberapa kali ditegur namun tetap mengulangi perbuatannya.
Sekitar pukul 15.45 WIB, giliran SK yang berjaga. Ia melihat TS melintas di kebun dengan membawa along-along (keranjang besar) yang biasa digunakan untuk memuat sawit. SK pun melapor kepada JM. Keduanya kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa TS. Mereka menyiapkan sebilah parang dan senapan angin, lalu menunggu korban di area perladangan.
“Kedua pelaku berencana untuk membunuh korban, lalu menunggu di perladangan. Saat korban melintas, kedua pelaku langsung membacokkan parang mereka ke kepala, tangan, dan badan korban,” ujar Hannry. Setelah membacok, mereka juga menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di kepala, badan, dan tangan kanannya terputus.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke rumah masing-masing. Jasad korban baru ditemukan oleh warga pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi ulat. Warga segera melaporkan temuan itu ke polisi. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Polisi bergerak cepat. JM ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat. Sementara SK ditangkap pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang, dan pakaian yang memiliki bercak darah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga pria yang sebenarnya bertetangga dan sama-sama bekerja sebagai penjaga kebun sawit. Mereka seharusnya bisa menyelesaikan masalah pencurian dengan melapor kepada pemilik kebun, Gunawan. Namun, emosi dan dendam telah menutup akal sehat, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kapolres Langkat mengapresiasi kerja cepat Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat dalam mengungkap kasus ini. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Langkat dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pun menanti mereka.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Dengan demikian, tragedi serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.







