Fokus Surabaya – Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandung Barat kembali mencuat. Setelah sempat viral di media sosial, oknum tersebut kini menghadapi ancaman pemecatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial AS tersebut diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakannya. Praktik ini diduga berlangsung selama menjabat di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Kronologi viralnya kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara oknum AS dengan rekan kerjanya. Dalam percakapan tersebut, AS disebut-sebut meminta jatah fee proyek sebesar 1 persen. Unggahan itu pun langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut karena AS merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan.
Menanggapi hal itu, pihak berwenang di Bandung Barat bergerak cepat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. “Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemecatan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AS merupakan PPPK yang telah bekerja selama beberapa tahun di instansi tersebut. Selama ini, AS dikenal sebagai pegawai yang aktif, namun belakangan muncul laporan mengenai perilaku menyimpangnya. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Bandung Barat juga turut menyelidiki kasus ini. Mereka akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. “Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi,” tegas Inspektur Bandung Barat.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang melibatkan oknum ASN di Indonesia. Sebelumnya, seorang oknum ASN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) juga tertangkap karena menanam ganja di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Oknum tersebut ternyata berstatus PPPK. Polisi menemukan puluhan batang tanaman ganja beserta peralatan budi daya di halaman belakang rumahnya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pegawai pemerintah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus-kasus seperti ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku ASN, terutama yang berstatus PPPK. “PPPK memiliki ikatan kerja yang berbeda dengan PNS. Namun, mereka tetap harus mematuhi kode etik yang sama. Pengawasan harus diperketat,” ujar pengamat dari Universitas Padjadjaran.
Di sisi lain, rekan kerja AS mengaku kaget dengan kabar tersebut. Mereka menyatakan bahwa AS sehari-hari bersikap baik dan profesional. “Kami tidak menyangka. Selama ini dia tidak pernah menunjukkan gelagat aneh,” ujar salah satu rekan kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, AS belum memberikan keterangan resmi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat balasan. Pihak keluarga juga menolak memberikan komentar.
Jika terbukti bersalah, AS terancam dipecat secara tidak hormat. Selain itu, ia juga bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika unsur pemerasan terpenuhi. Proses hukum akan terus berjalan seiring dengan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan wewenang. Integritas dan profesionalisme harus dijunjung tinggi demi pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.








