Ekonomi

Mantan Karyawan Bank BUMN di Ternate Diduga Cairkan Kredit Rp595 Juta, Kini Diserahkan ke JPU

Mantan Karyawan Bank BUMN di Ternate Diduga Cairkan Kredit Rp595 Juta, Kini Diserahkan ke JPU
Mantan Karyawan Bank BUMN di Ternate Diduga Cairkan Kredit Rp595 Juta, Kini Diserahkan ke JPU
A− A+

Fokus Surabaya – Kasus dugaan korupsi di sektor perbankan kembali mencuat. Seorang mantan karyawan bank BUMN di Ternate, Maluku Utara, berinisial AR (45), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara dugaan pencairan kredit fiktif senilai Rp595 juta. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (14/3/2023) di Kejaksaan Negeri Ternate.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muhammad, membenarkan penyerahan tersebut. “Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan modus mencairkan kredit tanpa prosedur,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersangka terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal pada awal tahun 2023. Ditemukan sejumlah penyaluran kredit kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat, bahkan beberapa di antaranya menggunakan data identitas fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp595 juta.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. Ia memanfaatkan posisinya sebagai mantri bank untuk mengajukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen persyaratan, seperti KTP, slip gaji, dan surat keterangan usaha. Dana yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan berfoya-foya.

“Tersangka juga melakukan pencatatan palsu dalam sistem bank, seolah-olah kredit tersebut disalurkan kepada nasabah yang sah. Namun setelah ditelusuri, nasabah-nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit,” jelas Andi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum internal bank. Sebelumnya, di Pohuwato, Gorontalo, seorang karyawan bank BUMN berinisial DS juga ditetapkan sebagai tersangka setelah menilap setoran kredit nasabah senilai Rp1,029 miliar. DS diduga melakukan pencatatan fiktif, tarik tunai tanpa izin, dan tidak menyetorkan uang nasabah ke kas bank.

Modus yang digunakan DS hampir serupa: ia menerima setoran kredit dari 24 nasabah namun tidak memasukkannya ke dalam sistem. Akibatnya, rekening nasabah kosong dan bank mengalami kerugian besar. DS pun dijerat dengan pasal yang sama.

Pengamat perbankan dari Universitas Indonesia, Rina Sari, menilai lemahnya pengawasan internal menjadi celah utama. “Bank harus memperkuat sistem kontrol berlapis, terutama dalam proses analisis kredit. Digitalisasi juga harus diimbangi dengan audit berkala,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka AR ditahan di Rutan Kelas IIA Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Ternate.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri perbankan akan pentingnya integritas dan pengawasan ketat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan selalu memeriksa mutasi rekening secara berkala.

Mungkin Anda Suka