Fokus Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi sorotan publik atas langkah tegasnya menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan pasal berlapis. Langkah ini dinilai sebagai ujian krusial untuk membuktikan keseriusan Korps Adhyaksa dalam menindak pejabat tingginya sendiri, bukan sekadar gimmick di ruang sidang.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, menegaskan bahwa penuntut umum harus memiliki ketajaman taktis hukum untuk mengantisipasi perlawanan balik dari pihak terdakwa. Menurutnya, kasus ini merupakan high-profile crime yang celah hukumnya akan dimanfaatkan Febrie untuk melawan Kejaksaan.
“Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi,” ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta.
Tantangan terbesar, lanjut Hariri, terletak pada pembuktian pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perkara ASABRI dan Jiwasraya. Ia menilai persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara terang-benderang di hadapan majelis hakim.
“Membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga. Ini bukan perkara mudah karena akan membongkar praktik lacur di internalnya sendiri,” tegasnya.
LSAK pun mendesak Kejagung untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap Febrie Adriansyah dalam proses persidangan yang akan datang. Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan institusi dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan internalnya.
Lebih jauh, LSAK menilai penindakan hukum yang transparan dan objektif terhadap Febrie harus dijadikan pintu masuk bagi Presiden untuk melakukan reformasi dan pembenahan total di tubuh Kejaksaan Agung. Reformasi ini dianggap penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat kembali pulih.
Penggunaan pasal berlapis terhadap Febrie Adriansyah juga menjadi sinyal bahwa Kejagung tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kombinasi pasal pemerasan dan TPPU memungkinkan penuntut umum untuk menjerat terdakwa dari berbagai sisi, sehingga peluang lolos dari jerat hukum semakin kecil.
Namun, keberhasilan pembuktian di persidangan akan sangat bergantung pada kualitas bukti dan keberanian jaksa penuntut umum dalam mengungkap fakta. Publik akan mencermati setiap langkah Kejagung dalam perkara ini, karena dianggap sebagai cermin komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, kasus Febrie Adriansyah menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi preseden positif bagi penindakan kasus serupa di masa depan. Sebaliknya, kegagalan akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.







