A− A+

Fokus Jepara – Cara cek PIP Juni 2026 menjadi informasi yang banyak dicari oleh siswa dan orang tua seiring dimulainya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 pada Juni 2026. Melalui layanan digital yang disediakan pemerintah, pengecekan status penerima bantuan pendidikan kini dapat dilakukan secara online hanya menggunakan HP.

Perlu diketahui, bantuan PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikdasmen, penerima bantuan ditetapkan melalui usulan sekolah maupun Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima PIP Juni 2026. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke sekolah.

Cara cek PIP Juni 2026 secara online dapat dilakukan melalui situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen. Sebelum memulai, siapkan NISN dan NIK siswa. Berikut langkah-langkah cara cek PIP Juni 2026:

  • Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen
  • Gulir halaman dan pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi kode verifikasi yang muncul
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  • Tunggu hasil pencarian tampil

Jika siswa terdaftar, sistem akan menampilkan data penerima serta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.

Dana PIP yang telah disalurkan akan masuk ke rekening siswa dan dapat dicairkan melalui bank penyalur resmi pemerintah, yaitu BRI, BNI, atau BSI. Berikut langkah pencairan dana PIP:

Baca juga:
  • Datang ke kantor cabang bank penyalur
  • Membawa buku tabungan dan dokumen identitas
  • Mengambil nomor antrean dan mengajukan pencairan
  • Melakukan verifikasi data oleh petugas bank
  • Dana dapat dicairkan setelah proses selesai

Bagi siswa yang memiliki kartu ATM aktif, pencairan juga bisa dilakukan langsung melalui mesin ATM sesuai saldo yang tersedia. Untuk siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.

Kriteria penerima PIP 2026 meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak penerima PKH
  • Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Siswa tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  • Terdampak bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan
  • Anak penyandang disabilitas atau korban musibah
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Tinggal di wilayah konflik sosial
  • Keluarga dengan tanggungan banyak anak dalam satu rumah
  • Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C atau kursus)

Perlu diingat bahwa bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu. Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima PIP Juni 2026.

Penutup

Baca juga:

Dengan demikian, informasi mengenai cara cek PIP Juni 2026 secara online dapat membantu siswa dan orang tua dalam memantau penyaluran Program Indonesia Pintar tahun 2026. Pastikan data yang digunakan sudah benar agar proses pengecekan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memantau penyaluran PIP tahun 2026.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.