Politik

Deddy Sitorus Kritik Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres: Tiket untuk Apa, Presidential Threshold Sudah Tidak Ada

Deddy Sitorus Kritik Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres: Tiket untuk Apa, Presidential Threshold Sudah Tidak Ada
Deddy Sitorus Kritik Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres: Tiket untuk Apa, Presidential Threshold Sudah Tidak Ada
Daftar Isi
  1. Dorong Pemisahan demi Pengawasan Lebih Maksimal
  2. Ambang Batas Parlemen Ideal 4-7 Persen
  3. Dorong Integrasi Konsesi dalam RUU Reforma Agraria
  4. Kesimpulan
A− A+

Fokus Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dengan menjadikan hasil pileg sebagai tiket pencalonan pilpres kurang tepat. Pernyataan itu disampaikan Deddy merespons usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, agar pileg digelar lebih dulu dan hasilnya menjadi dasar pencalonan dalam pilpres.

“Menurut saya itu kurang tepat sebagai alasan pemisahan. Tiket untuk apa, kan sudah tidak ada Presidential Threshold,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (24/9/2026). Ia menjelaskan, penghapusan presidential threshold membuat hasil pileg tidak lagi relevan dijadikan tiket untuk menentukan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:

Meski menilai alasan tersebut kurang tepat, Deddy tidak menutup ruang pembahasan mengenai pemisahan jadwal pileg dan pilpres. Menurutnya, wacana itu tetap dapat didiskusikan karena terdapat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kompleksitas penyelenggaraan kedua pemilu apabila dilakukan secara bersamaan.

“Bahwa pilpres baiknya dipisah dengan pileg, sangat mungkin untuk didiskusikan. Karena sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK, menyatukan kedua pemilu pileg dan pilpres itu terlalu kompleks. Hal ini yang dulu dituduh menyebabkan penghitungan suara menjadi sangat panjang dan menyebabkan adanya korban jiwa,” ujarnya.

Dorong Pemisahan demi Pengawasan Lebih Maksimal

Deddy mengatakan, pemisahan pileg dan pilpres dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu. Sebagai anggota Komisi II DPR RI, ia menilai desain penyelenggaraan pemilu perlu mempertimbangkan kemampuan penyelenggara dalam menjalankan seluruh tahapan secara efektif.

“Memisahkan pileg dengan pilpres juga memudahkan pengawasan pemilu. Pengalaman pemilu 2024 kemarin yang menyatukan keduanya membuka peluang kecurangan dan intervensi kekuasaan dalam mempengaruhi hasil pemilu,” ucap Deddy.

Ia menyoroti bagaimana aparat penegak hukum, penjabat kepala daerah, penyelenggara pemilu, anggaran bantuan sosial negara, hingga kepala desa dimobilisasi untuk pemenangan pemilu tanpa pengawasan yang memadai. Dengan pemisahan pileg dan pilpres, menurut dia, pengawasan dapat lebih maksimal dilakukan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, turut meminta panitia khusus (pansus) revisi UU Pemilu segera dibentuk. Menurutnya, jika pansus telah dibentuk, semua isu dapat segera dibahas secara komprehensif sehingga publik mengetahui seluruh persoalan secara utuh dan tidak parsial.

Ambang Batas Parlemen Ideal 4-7 Persen

Dalam kesempatan terpisah, Deddy Sitorus menyebut angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di kisaran 4-7 persen sangat ideal. Menurutnya, angka itu dapat mendukung konsolidasi demokrasi sekaligus memperkuat efektivitas parlemen.

Baca juga:

“Angka ideal untuk threshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik,” ujarnya, dikutip Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, dengan rentang tersebut terdapat jumlah minimal hingga optimal bagi fraksi partai politik di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya, untuk menjadi DPR yang efektif, idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, serta panitia kerja dan panitia khusus.

Deddy juga menyinggung soal suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Ia menyebut, partai yang lolos ke parlemen pun mengalami kehilangan suara yang tidak terkonversi, dan dengan metode divisor Sainte-Lague suara tersebut tidak disebut suara hangus. Hitungannya, suara partai parlemen yang tidak terwakili bisa mencapai 70 juta suara secara total, sementara 15-16 juta suara partai nonparlemen juga tidak terkonversi.

“Sementara bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas masuk parlemen memang sering kali disebut sebagai suara hangus karena secara total tidak terkonversi sebagai kursi,” kata dia.

Isu ambang batas parlemen ini juga menjadi perhatian Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menyatakan partainya siap dengan berapa pun putusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 karena PSI tidak berada di parlemen. Ia menyebut PSI mengandalkan pengalaman dua kali pemilu, kepemimpinan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum, serta dukungan penuh Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Meski begitu, Raja Juli menyoroti putusan MK yang menegaskan perlunya formulasi lebih tepat agar suara rakyat tidak mubazir. Ia menyinggung sekitar 16 juta suara yang tidak memiliki representasi di DPR dengan threshold empat persen. Terkait wacana pemisahan pilpres dan pileg pada Pemilu 2029, PSI mengaku belum mengkaji lebih dalam dan berencana menggelar diskusi publik untuk merespons revisi UU Pemilu secara lebih komprehensif.

Dorong Integrasi Konsesi dalam RUU Reforma Agraria

Selain isu pemilu, Deddy Sitorus menyoroti potensi tumpang tindih pemberian konsesi akibat kewenangan sektoral antarkementerian dan lembaga yang berjalan secara terpisah. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memperpanjang persoalan agraria sehingga perlu diatur melalui mekanisme yang terintegrasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Baca juga:

“Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang. Sudah ada desa, tiba-tiba ada konsesi-konsesi,” kata Deddy, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Kementerian Kehutanan seharusnya hanya mengusulkan, sementara keputusan pemberian konsesi berada dalam satu mekanisme negara yang terintegrasi. Ia mencontohkan keberadaan sekitar 35 ribu desa yang masuk dalam kawasan hutan sebagai persoalan yang menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan agraria.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih konsesi dan status kawasan berkaitan erat dengan kepastian hukum atas setiap bidang tanah. Karena itu, ia mendorong agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan bebas dari tumpang tindih kewenangan.

Kesimpulan

Deddy Sitorus secara konsisten mendorong perbaikan tata kelola pemilu dan agraria dari kursinya di Komisi II DPR RI. Ia menilai alasan menjadikan hasil pileg sebagai tiket pilpres tidak lagi relevan pasca penghapusan presidential threshold, namun tetap membuka ruang diskusi soal pemisahan jadwal pileg dan pilpres demi pengawasan yang lebih maksimal. Di sisi lain, ia menyebut ambang batas parlemen ideal di kisaran 4-7 persen untuk memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus mendesak integrasi kewenangan konsesi dalam RUU Reforma Agraria agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan masyarakat.

Mungkin Anda Suka